Soal Mutasi Bupati Aceh Tengah Resmi Dilaporkan Ke KASN

Takengen | Lintas Gayo-  Mutasi yang dilakukan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin  setelah mengahabiskan masa cuti dalam pertarungan Pilkada lalu, ternyata berbuntut panjang. Subandy yang sebelumnya menjabat sebagai  Asisten III Pemda Kab Aceh Tengah, menolak dimutasi walau jabatan barunya sebagai kadis.

Setelah melalui proses, ahirnya Subandy pada pertengahan bulan lalu secara resmi melaporkan Bupati Aceh Tengah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. “Benar sudah saya laporkan secara resmi,” sebut Subandy ketika ditanya media, Selasa ( 4/7/2017).

Subandy menolak dia mendapatkan jabatan baru sebagai kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). Menurut Subandy jabatan yang dipercayakan kepadanya ketika dilakukan mutasi oleh PLT Bupati, Alhudry, baru dipercayakan kepadanya sekitar 4 bulan.

Namun kemudian ketika Bupati Aceh Tengah kembali memimpin di daerah dingin itu paska cuti Pilkada, dia kembali melakukan mutasi. Apa kesalahan saya sehingga saya dimutasi, sementara jabatan itu baru empat bulan,” sebut Subandy.

“Merujuk ke UU Nomor 5, Tahun 2014 tentang ASN, tidak ada ketentuan ataupun peraturan perundang-undang yang dilanggar,”  sebut  Subhandhy. Syarat jabatan semua sudah terpenuhi karena dalam posisi jabatan sebagai Asisten, bahkan tidak pernah dilakukan uji kompetensi apapun atau seleksi lainnya.

“Peraturan perundang-undangan mana yang saya langgar, sehingga harus dipindahkan ke tempat yang baru,” kata Subhandhy. Menurutnya laporan resmi itu sudah diterima, namun karena saat dilapor dalam bulan Ramadan, setelah lebaran ini akan ditindak lanjuti. Pokja KASN akan menindak lanjuti, kata Subandy. (LG 01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.