Redelong | Lintasgayo.com – Kepolisian Polda Aceh mengimformasikan kepada seluruh masyarakat Aceh, Khusus Bener Meriah bahwa Ditlantas Polda Aceh dan jajaran Satlantas Polres akan melaksanakan Operasi Zebra selama 2 minggu kedepan.
Pelaksanaan Operasi Kepolisian kewilayahan tingkat Polda dan Polres dengan sandi Ops Zebra 2020 selama 14 hari, dimulai dari hari Senin 26 Oktober s/d 08 November 2020 dalam bentuk Kamseltibcar Lantas. Jumat 24/10/2020.
Tujuan Operasi Zebra ini adalah sebagai berikut agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas Sesuai dengan karakteristik wilayah masing – masing.
Serta tetap memedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara Preemtif , Preventif dan Persuasif juga humanis. Terciptanya situasi Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.
Dalam Operasi Zebra 2020 ini Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya.S.Ik, melalui Kasat Lantas Iptu Aiyub.SE, mengatakan yang menjadi target operasi adalah 7 (tujuh) Prioritas Pelanggaran terhadap pengendara Sepeda Motor dan Pengemudi Mobil.
Terkait dengan ketujuh tersebut, (1). Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, (2).(3). Pengemudi Roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, (4). Mabuk pada saat mengemudikan kenderaan bermotor.
Selanjutanya, (5). Pengemudi Roda Empat yang tidak menggunakan Safety Belt, (6). Pengemudi Kenderaan Motor yang melawan arus, (7). Pengendara kenderaan motor yang masih di bawah umur.
Dapat kita katakan tugas pokok Polisi Lalu Lintas (Polantas) dalam Operasi Zebra, bahwa Polantas sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya serta pelopor keselamatan melalui sarana media sosial atau ruang publik.
“Mengedepankan Giat Preemptif , Preventif dan Gakkum, guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan dan penularan Covid-19 di jalan selama berkederaan,” ungkapnya.
Maka kami menghimbau kepada masyarakat Bener Meriah, agar lengkapi Surat Kenderaan, STNK, SIM saat mengendarai kendaraan bermotor. Bagi sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan Safety Belt atau sabuk keselamatan.
Himbauan ini kami informasikan kepada masyarakat, karena selama 2 minggu, Polantas akan melaksanakan Razia kendaraan bermotor, apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di Pengadilan Negeri setempat. Tutupnya. (Putra Mandala/FG)
Comments are closed.