Oleh: Roni Vasla*
Bener Meriah merupakan serpihan tanah surga yang menjadi anugerah tak terhingga dari sang maha kuasa. Anugerah ini patut disyukuri oleh penduduknya dengan memanfaatkan dan memaksimalkan sebaik mungkin sumber daya alam yang disediakan untuk kesejahteraan penduduknya, tanpa mencederai fondasi-fondasi pokok yang menghidupi 128.538 jiwa penduduk kabupaten Bener Meriah selama ini. Fondasi pokok ini diantaranya hutan belantara yang terdiri dari jutaan tegakan pohon yang mampu memasok kebutuhan air bersih. Emil Salim (1993) mengatakan bahwa “hutan mempunyai kemampuan mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.” Sehingga apapun yang melatar belakangi penebangan hutan.
Hutan dapat menyerap air ketika hujan datang dan menyimpannya dalam tanah dicelaah-celah perakaran, kemudian melepaskannya secara perlahan-lahan melalui daerah aliran sungai. Hutan mengontrol fluktuasi debit air pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap dan saat musim kemarau tidak kering. Di sini hutan berfungsi sebagai pengatur hidro-orologis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. selain banjir dan kekeringan masih banyak lagi dampak negatif dari kerusakan hutan. Kerusakan lingkungan hutan merupakan ulah manusia yang menebang pohon pada daerah hulu bahkan pembukaan hutan dikonversi dalam bentuk penggunaan lain. (sumber : http://www.irwantoshut.net/kerusakan_hutan_indonesia.html
Penebangan hutan adalah suatu kenaifan yang perlu diantisipasi sedini mungkin sebelum mengakibatkan bom waktu untuk masyarakat banyak. Kita telah banyak menyaksikan dampak kerusakan yang diakibatkan dari penebangan hutan didaerah-daerah lain melalui berbagai media seperti banjir, longsor,pencemaran air dll. Seharusnya kita bisa belajar dan mengambil pelajaran dari pengalaman tersebut, bukan justru ikut-ikutan mendaftarkan diri menjadi calon korban bencana alam dimasa mendatang.
Saat ini kita seolah-olah sedang membuat senjata pemusnah massal yang dikemudian hari senjata itu akan kita hempaskan kembali ketubuh kita sendiri. Yang demikian itu bukan tidak berasalan, melihat letak geografis hutan yang ditebang dibener meriah tepatnya di paya rebol tersebut merupakan hulu sungai sangatlah mengkhawatirkan, karena hutan lindung yang telah dirambah ini merupakan hutan penghasil dan penyalur air bersih untuk beberapa kecamatan disekitarnya, jika saja terjadi pencemaran atau kapasitas air yang menurun maka dapat dipastikan ini menjadi masalah besar yang akan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat sekitar, ini adalah suatu kerugian yang besar karena semua aktifitas sehari-hari masyarakat sekitar harus ditunjang dengan air dengan kata lain air adalah keubutuhan pokok dasar masyarakat.
Sejauh ini pemandangan indah perladangan di atas tanah hutan paya rebol terus berlangsung, kekhawatiranpun terus menyelimuti masyarakat sekitar. Kekhawatiran tersebut bisa diidentifikasi dari berbagai isu kontradiktif yang berkembang dalam masyarakat, di satu sisi setuju, disi lain kecurigaan, fitnah dan berbagai tuntutan mulai terlontar dari mulut masyarakat setempat, dari berbagai celotehan tersebut terkandung satu pesan yang sama yaitu jangan ganggu paya rebol.
Masyarakat merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah, yang terus membiarkan perladangan terus berlangsung. Masyarakat seperti kehilangan tempat mengadu setelah beberapa kali melancarkan aksi protes namun sepertinya hasilnya nihil.
Mereka hanya bisa menonton hutan kesayangannya yang dijaga selama ini dizholimi oleh sekelompok orang. Secara sosiologis ini merupakan konflik sosial di mana terjadi perbedaan kepentingan antara masyarakat dengan kondisi hutan paya rebol, konflik ini pada akhirnya akan membentuk suatu perjuangan atas kepentingan bersama-sama dalam bentuk perlawanan seperti yang pernah terjadi didaerah-daerah lainnya.
Wahai perambah hutan janganlah menjadi orang seperti kacang lupa dengan kulitnya, hutan telah memberikan jasa yang besar terhadap keberlangsungan hidup kita sejauh ini. Sudah seyogyanya kita juga bersinergi satu sama lain, antara pemerintah dengan masyarakat untuk besama-sama mencegah dan tidak memberikan sedikitpun kesempatan bagi terbukanya celah untuk terjadinya penebangan hutan lagi.
Pemerintah harus bersikap tegas dengan tidak membiarkan perladangan terus berlangsung disekitar hutan lindung dan memberi efek jera kepada pelaku sesuai dengan undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di daerah tersebut. Yang demikian itu dikarenakan otoritas tertinggi ada ditangan pemerintah sebagai pemangku kekuasaan yang legal dikabupaten bener meriah.
Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban untuk terus melindungi hutan, karena hal tersebut bersangkutan dengan kebutuhan khalayak banyak. Tindakan dan sikap yang tidak tergas dikhawatirkan akan menibulkan krisis kepercayaan dalam masyarakat, hal ini bisa menimbulkan konflik sosial yang kompleks baik secara vertikal maupun horizontal.
*Mahasiswa Unysiah Jurusan Sosiologi Fisip, Lahir di Bener Pepanyi, Bener Meriah.
Berita Tekait: #Hutan Paya Rebol