Bupati Bener Meriah Terima Secara Langsung DIPA Dan TKDD Tahun Anggaran 2021 Dari Gubernur Provinsi Aceh

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 secara langsung dari Gubernur Aceh bertempat di Sekretariat Daerah Aceh.
Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 secara langsung dari Gubernur Aceh bertempat di Sekretariat Daerah Aceh.

Banda Aceh | Lintasgayo.com – Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 secara langsung dari Gubernur Aceh bertempat di Sekretariat Daerah Aceh.

Bupati Bener Meriah adalah salah satu Bupati bersama 3 (tiga) Bupati dan 2 (dua) Walikota lainnya yang diundang secara langsung oleh Gubernur Provinsi Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT dari 23 Kabupaten/Kota yang ada di Provisni Aceh, dan kabupaten/Kota lainnya meneriam secara daring, Jum’at. 27/11/2020.

Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi seusai menerima DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) T.A. 2021dari Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah,MT kepada Humas Setdakab Bener Meriah menyampaikan, DIPA yang diserahkan oleh Bapak Gubernur Aceh kepada 23 Kabupten/Kota hari ini adalah merupakan dokumen yang sangat penting terkait dengan pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, kata Bupati menyampaikan.

Lebih lanjut Buapti mengatakan, penyerahan DIPA dan TKDD T.A 2021 kepada seluruh Kabupaten/Kota di Aceh bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah dapat lebih baik lagi dari tahun 2020 ini khususnya bagi Bener Meriah.

Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada setiap pemerintah daerah merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting, sekaligus berharap pelaksanaan kegiatan 2021 nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita bersama, ungkap Bupati.

Harap Bupati, untuk membangun kabupaten Bener Meriah kedepan perlu adanya dukungan dari semua pihak terutama sekali partisipasi dari masyarakat, sehingga kebutuhan dan hak-hak masyarakat bisa terwujud dengan demikian kesejahteran akan dapat terwujud.

“Saya sangat mengharapkan, untuk mewujudkan hak kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat maka perlu dan sangat perlu dukungan dari masyarakat sehingga hal tersebut dapat dimaksimalkan dengan baik,” kata Bupati dari Banda Aceh.

“Sekali lagi saya mengajak kepada semua pihak, para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat serta semua masyarakat Bener Meriah, mari kita berusaha dengan sekuat tenaga dengan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) T.A 2021 ini, masyarakat kita dapat sejahtera sesuai dengan keinginan dan cita-cita kita bersama, pungkas Tgk. H. Sarkawi.

Sementara dalam penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) T.A 2021 Gubernur Aceh dalam amanatnya menyampaikan, dengan telah dilakukannya penyerahan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2021 untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi vertikal itu, seluruh satuan kerja untuk dapat segera melakukan lelang terutama untuk belanja modal. Dengan itu seluruh kegiatan dapat segera dilakukan per awal tahun 2021, kata Gubernur.

“Cepat lakukan proses lelang sejak dokumen anggaran diterima agar pada awal Januari 2021 sudah dapat dilakukan penandatanganan kontrak dan pelaksanaan anggaran,” harap Nova Iriansyah.

Lebih lanjut Gubernur dalam arahannya juga berharap agar alokasi anggaran yang jumlahnya cukup besar tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat, dan seluruh pihak terkait diharapkan untuk selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan, serta sinergi antar kegiatan yang didanai APBK, APBA, APBN, hingga Dana Desa, pesannya.

Jelas Gubernur, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.48,9 Triliun yang terdiri dari, Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp.14,46 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Sebesar Rp.34,4 triliun. total anggaran DIPA tersebut, Nova menjelaskan bahwa Belanja Kementerian/Lembaga itu dilaksanakan oleh 778 Satuan Kerja. Rinciannya Alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.6,95 triliun, Belanja Barang sebesar Rp.4,53 triliun, Belanja Modal sebesar Rp.2,94 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.37,2 miliar.

Sambunganya, apabila dirinci berdasarkan kewenangan, maka alokasi anggaran untuk Kewenangan Kantor Pusat (KP) sebesar Rp.2,94 triliun, Kantor Daerah Rp.11,1 triliun, Kewenangan Dekonsentrasi Rp.119,9 miliar dan Kewenangan Tugas Pembantuan Rp.241,6 miliar,” kata Nova.

Sementara itu, untuk Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.34,4 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp.612 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp.14,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp.2,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp.3,4 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 519 miliar, Dana Otsus Aceh sebesar Rp.7,8 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp. 4,9 triliun, papar Gubernur Ir. Nova Iriansyah, MT.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi, juga sangat mengharpakan agar DIPA dan TKDD T.A 2021 yang telah diterima oleh Satker dan pemerintah daerah untuk dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di Aceh.

“Kami sangat berharap laksanakan kebijakan anggaran dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan anggaran tahun 2021 semakin terarah dan berkualitas, perekonomian tumbuh positif dan dua sektor utama yaitu pendidikan dan kesehatan terjamin alokasinya,” tegas Syafriadi.

“Total alokasi dana desa yang diberikan pemerintah kepada Aceh adalah Rp.4,98 triliun untuk 6.497 gampong. Anggaran itu, kata dia, harus dikelola dengan baik oleh seluruh aparatur gampong dengan menyusun perencanaan pembangunan secara cepat, tepat dan terarah. Dana desa ini tidak hanya diarahkan untuk mengokohkan daya beli masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai, tapi juga untuk mendukung UKM dan sektor usaha pertanian serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital,” jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi menutup sambutannya.

Adapun Bupati yang diundang secara langsung oleh Gubernur Aceh dalam penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) T.A. 2021adalah, Walikota Banda Aceh, Walikota Sabang, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Jaya dan Bupati Nagan Raya, sedangkan untuk Kabupaten/Kota Lainnnya mengikuti acara penyerahan DIPA secara Virtual di daerah masing-masing. (PR).

 

Comments are closed.