Takengen | Lintas Gayo – Aksi solidaritas para dokter di Takengon diwarnai hening cipta dan do’a bersama dipimpin langsung oleh Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) Datu Beru Takengon, Dr Hardi Yanis SP PD, Rabu (27/11/2013).
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan, “Tolak Kriminalisasi Dokter, Aksi Solidaritas dan Tafakur Nasional,” sebanyak 70 lebih dokter umum dan spesialis tersebut dilakukan sebagai bentuk potes terhadap vonis hukum yang diterima rekan sejawat mereka di Manado, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan dan kawan-kawan.
“Sebagai bentuk solidaritas kita terhadap perlakuan tidak adil terhadap rekan seprofesi, sesuai dengan himbauan Kemenkes dan IDI, kita diminta untuk melakukan aksi solidaritas Nasional,” Ucap Hardi Yanis dihadapan para dokter yang melakukan aksi dihalaman rumah sakit tersebut, sebelum hening cipta dan do’a bersama dilakukan.
Selanjutnya kata Hardi, do’a yang dilakukan para dokter adalah untuk diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas.
“Kita berdo’a untuk kesembuhan para pasien yang kita tangani, untuk kita sendiri, demikian juga agar kita diberikan kekuatan dan kesehatan, agar kita diberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas,” jelas hardi.
Setelah menyampaikan sedikit pesan kepada peserta aksi, kepala BLUD Datu Beru ini selanjutnya memimpin hening cipta yang diikuti oleh para dokter yang menjadi peserta aksi yang menggunakan pita hitam tersebut.
Pembacaan do’a sendiri dipimpin oleh Dr. Sugihartono SP P, hingga akhirnya para peserta aksi yang menggunakan baju putih khas dokter tersebut membubarkan diri.
“Kita ingin menyikapi bentuk aksi solidaritas ini dengan bijaksana, agar aksi tetap berjalan, tetapi pasien tetap dapat ditangani,” ungkap hardi yanis kepada wartawan usai aksi tersebut berlangsung.
Pantauan Lintas Gayo, para dokter yang didominasi oleh wanita tersebut berlangsung kurang dari satu jam.
Tampak hadir pada aksi ini Dr Chalili Putra, wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Takengon, dan kepala dinas kesehatan Aceh Tengah, Dr Syukri Maha yang mendampingi Dr Hardi Yanis saat memimpin aksi, mereka juga turut menggunakan pita hitam sebagai tanda bentuk kepedulian
Seperti diketahui, majelis hakim MA dalam putusan kasasi menyatakan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, sehingga dihukum 10 bulan penjara. (Iwan Bahagia)