Membela Kepentingan, DPRK Aceh Tengah Pecah!

Takengen | Lintas Gayo – PEMAIN politik di Gayo Lut sudah mempertontonkan perpecahan. 15 dari 30 anggota DPRK di sana menggugat KPU pusat. Sementara anggota dewan lainnya, mendukung keputusan KPU. Penyebab gugatan ini karena surat pengantar pimpinan DPRK Aceh Tengah tentang 5 komisioner KIP.
DPRK terbelah dua, mendukung dan menggugat. Waspada yang mengikuti perkembangan politik di sana, melihat dengan jelas, semuanya membela kepentingan. Dalam satu lembaga saja sudah saling menjatuhkan, bagaimana mau mengurus rakyat?

Gubernur sudah dua kali mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Tengah agar segera melantik KIP yang sudah di SK kan KPU. Namun Nasaruddin sebagai bupati mempunyai pertimbangan demi daerah, belum melantiknya. Nas mengunggu proses hukum, agar semua pihak dan rakyat tidak merasa dirugikan. (Waspada Jumat 8/1)

Siapa saja yang menjadi pemain dalam menciptakan kemelut ini? Wajadal Muna, ketua komisi A DPRK Aceh Tengah memainkan kartunya. Personil PAN ini, memasukkan istrinya sebagai personil KIP dan Syamsuddin (anggota komisi A lainnya) juga menjadikan adiknya bagian dari 5 personil KIP.

Sebagai pengambil kebijakan di komisi A, rival politik Wajadal Muna cs,  kalah suara dalam memutuskan. Keputusan komisi A itu tanpa melalui sidang paripurna  dijadikan pimpinan DPRK sebagai pengantar ke KPU.
“Para penggugat dan pihak yang tidak setuju, silakan saja. Kami sudah mengikuti aturan. Namun soal tehnis penetapan ini jangan dicampuri. Bupati berkewajiban melantik pengurus KIP yang sudah di SK kan KPU,” sebut Wajadal Muna.

Spontan 15 teman Wajadal Muna di lembaga terhormat ini mengambil sikap, mengajukan protes, bahkan mengajukan gugatan. Demikian dengan 7 Parpol lainnya, termasuk Partai Golkar yang dipimpin Nasaruddin (bupati).

Catatan media ini, Wajadal Muna sebelumnya sangat akrab dengan Nas (bupati). Bahkan ketika PAN menggunggulkan Muslim Ibrahim dalam Pilkada lalu, personil PAN justru membela Nas sampai sidang di Mahkamah Konstitusi.

Kemesraan itu tidak berlangsung lama, ketika ada kepentingan dan kesempatan, peran politiknya dimainkan. Ketua komisi A ini “memangkas” habis orang-orang yang menjadi jagoan kalangan tertentu untuk duduk dipersonil KIP Aceh Tengah. Sikap Wajadal Muna ini justru digugat anggota DPRK dari PAN lainnya (Syirajuddin). PAN terpecah.

Demikian halnya dengan Zulkarnain, ketua DPRK. Sebelumnya personil Demokrat ini “membela” Nas, karena saat Pilkada lalu Nas menumpangi perahu Demokrat, bukan Golkar, walau Nas sendiri sebagai ketua Golkar. Pohon beringin ini justru menjagokan Mahreje.

Tetapi kini Zul berseberangan dengan Nas. Ketua dewan ini menanda tangani surat pengantar 5 personil KIP. Sikap Zul ini justru ditantang ketua Demokrat Aceh Tengah Ismail, SE, yang juga anggota DPRK setempat. Aman Nir, panggilan akrab ketua Demokrat ini juga ikut mengajukan gugatan ke PTUN.

Pimpinan dewan lainnya, M. Nazar dari PA, jauh-jauh hari sudah berseberangan dengan Nas. Berbeda dengan Taqwa, dia bernaung di bawah pohon beringin partai yang dikomandoi Nas. Namun Taqwa sebagai wakil ketua juga ikut menanda tangani surat pengantar ke KPU.
Taqwa sebelumnya adalah rival Nas dalam perebutan orang nomor satu di Golkar Gayo Lut ini. Namun Taqwa kalah suara. Sikap Taqwa menada tangani pengantar ke KPU justru digugat ke PTUN oleh  dua rekannya anggota dewan (Samar Nawan dan Ramianti) serta Ansari sekretaris Golkar Aceh Tengah.
PAN, Demokrat, Golkar, terpecah di DPRK. Dari 15 partai yang bertarung di Pemilu ini, tujuh partai yang menggugat kasus ini; Demokrat, Golkar, PKB, PBB, PKPB, PKS, dan Partai Nasional. Nasdem walau ketuanya tidak ikut menggugat, namun sekretarisnya Samsul Bahri, ikut bersama 15 personil DPRK.

Saeb Nosarios, anggota dewan lainnya dari PKPI, kini diam. Saeb sebelumnya “membela” Nas dengan Partainya, karena Nas juga menumpang di partai ini saat Pilkada. Namun kini Saeb dan Nasri, dua personil dewan dari PKPI ini tidak melakukan gugatan.

Bagaimana mau memenuhi keinginan rakyat, agar pemilu di sana diawali dengan proses dan hasil yang obyektif? Bukan untuk kepentingan kelompok, atau orang yang bisa merugikan kepentingan daerah. Bagaimana mau menghasilkan  wakil rakyat yang bisa memahami kepentingan rakyat, dari tahap awal saja sudah diperlihatkan adanya perebutan kepentingan. Mendapat pertanyaan itu, penulis hanya bisa angkat bahu!   Bahtiar Gayo (Waspada telah terbit  Kami 16/01/2013)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.