Penyelenggara Pemilu Tervakumkan

Oleh : Herman*

Polimik yang terjadi di kabupaten Aceh tengah, mengenai tidak dilantiknya komisioner KIP yang secara undang-undang pemerintahan Aceh merupakan tupoksi Bupati. Kemelut mengenai pelantikan KIP Aceh Tengah sendiri telah lama menjadi api yang mula kecil, dan sekarang sudah cukup menghangatkan. Hal yang menjadi pemicu sengketa ini adalah mengenai SK pimpinan DPRK Aceh Tengah No. 15 Tahun 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang calon anggota KIP kabupaten Aceh Tengah Priode 2013-2018 yang menurut beberapa anggota DPRK Aceh Tengah, dan beberpa pihak adalah cacat hukum.

Terlepas dari itu, kita harus melihat secara rasional dan menggunakan kaca mata perspektif hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam merespon permasalahan ini, agar semua pihak merasa hak dan kepentingan nya terakomodir dan demi kepentingan rakyat banyak. Sejak dikeluarkan nya SK pimpinan DPRK Aceh Tengah juli 2013 sampai sekarang komisioner KIP yang terpilih masih juga belum dilantik oleh Bupati Aceh Tengah meskipun SK KPU telah dikeluarkan mengenai komisioner KIP Aceh Tengah yang telah tepilih tersebut.

Disatu sisi penundaan pelantikan tersebut dengan alasan bahwa masih ada gugatan ke PTUN terhadap SK pimpinan DPRK tersebut. Jika kita telaah, sebenarnya ini tidak ada kaitannya dengan ditundanya pelantikan terhadap komisioner KIP tersebut, karena belum ada satu lembaga pun atau aturan yang mengikat yang menyatakan hal ini harus di tangguhkan atau ditunda. Penundaan pelantikan KIP ini hanya akan menimbulkan problem-problem baru, bagaimana tidak ,sadar atau tidak sadar, di Aceh Tengah saat ini telah terjadi facum recht (kepakuman hukum). Akibat tidak adanya suatu kepastian hukum terkait hal ini.

Secara yuridis mengenai pelantikan KIP telah diatur di pasal 56 ayat (5) UUPA Nomo 11 tahun 2006 tentang penyelenggara pemilhan, berbunyi “Anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan Oleh KPU dan diresmikan oelh Bupati/Walikota”.

Artinya disini jika kita telah ada atau dekeluarkan suatu ketetapan (beschikking)  dari pejabat tata usaha negara maka ini telah menjadi instrument hukum yang positif. Oleh sebabnya tidak ada dasar untuk tidak melantik KIP Aceh Tengah karena, Bupati selaku eksekutif yang sifatnya adalah pelaksana Undang-Undang jadi laksanakan saja apa yang menjadi perintah undang-undang, begitu juga mengenai pihak-pihak yang merasa keberatan dengan SK penetapan anggota KIP maka silakan saja lakukan upaya hukum yang tentunya melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Negara Indonesia adalah negara Hukum bukan kekuasaan,,,,,,,dan Hukum itu adalah Panglima,,,,,,,,,,

Koordinator LCG (Law Community Of Gayo), FH USK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.