Takengen|Lintas Gayo- Hasil paripurna DPRK Aceh Tengah, Senin (17-02-2014) sore, tentang agenda pemakzulan (pemberhentian) Bupati Aceh Tengah dari jabatannya, kini menjadi pembicaraan hangat. Keputusan dewan yang mengejutkan itu, justru saat sidang paripurna tidak dihadiri satu orangpun dari eksekutif dan anggota dewan yang selama ini dikenal dekat dengan bupati (pihak mengajukan gugatan ke PTUN).
Hasil keputusan paripurna tentang agenda pemakzulan bupati, serta putusan tanggal 19 Pebruari 2014 bupati harus melantik KIP di Oprom Pemda Aceh Tengah, menjadi keputusan resmi DPRK Aceh Tengah. Walau hanya diiukuti 12 anggota DPRK.
Sidang awal persoalan ini dilaksanakan pada malam Minggu (15-02-2014). Namun sidang yang dipimpin Nazar tidak memenuhi qorum ,karena hanya 12 orang yang hadir. Sidang diskors dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Kembali sidang dilanjutkan, namun juga tidak memenuhi qorum. Sidang kembali dilanjutkan, sesuai tatatertib DPRK, bila batas waktu 24 jam, namun juga qorum tidak terpenuhi, maka sidang dapat dilanjutkan dan keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan resmi lembaga DPRK Aceh Tengah.
“Ini adalah keputusan resmi DPRK dan sah menurut hukum dan undang-undang,” sebut M. Nazar wakil ketua DPRK Aceh Tengah yang memimpin persidangan paripurna di oprom Pemda Aceh Tengah, karena ruang sidang DPRK hancur berantakan diobrak-abrik pendemo. (Tim LG)