Takengen | Lintas Gayo – Guna mengembalikan kerugian negara berkisar Rp1,4 miliar atas dugaan kasus Tipikor pengadaan bibit sapi di Ketapang Terpadu, Linge, Aceh Tengah, dalam waktu dekat polisi akan sita harta kekayaan para tersangka.
“Ya, harta kekayaan tersangka akan segera disita. Pembekuan aset ini bertujuan mengembalikan kerugian negara bila secara hukum mereka nantinya terbukti melakukan Tipikor,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto Sik, menjawab Waspada, Senin (12/5) via selular di Takengen.
Tujuan lainnya dari penyitaan harta kekayaan para tersangka, yaitu untuk mempermudah pihak penyidik kepolisian melakukan pengembangan kasus.”Dengan disitanya harta kekayaan mereka, kami harap tidak ada lagi para terangka yang mampu ‘tahan badan’ dalam proses hukum untuk membongkar tuntas kasus Tipikor ini,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti kasus Tipikor bibit sapi yang beranggaran Rp7.525.560.000 dan terindikasi merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar di Ketapang Terpadu, sejauh ini Polres Aceh Tengah masih menunggu berkas P21 turun dari kejaksaan.
Sementara, tiga nama yang statusnya ditetapkan polisi sebagai tersangka Tipikor Ketapang dan harta kekayaannya akan segera disita oleh petugas hukum yakni; AB (mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Aceh Tengah), BW (PPTK bibit sapi Ketapang) serta ZP (selaku kontraktor pengadaan sapi).
“Penyitaan atas aset tiga tersangka Tipikor Ketapang ini, nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Kapan waktu pastinya? Kita tunggu saja, kemungkinan dalam waktu dekat ini,” ringkas Artanto. (cb09/b32/ Waspada)