Menag Baru Dilema soal Sisa Kuota Haji

Menteri Agaam Lukman Hakim Syaifuddin/Kompas.com/SABRINA ASRIL
Menteri Agaam Lukman Hakim Syaifuddin/Kompas.com/SABRINA ASRIL

Jakarta – Menteri Agama yang baru saja dilantik, Lukman Hakim Syaifuddin, mengaku dilema terkait sisa kuota haji yang kerap dimanfaatkan para keluarga dan pejabat negara lainnya untuk naik haji. Lukman menyatakan akan terlebih dulu berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu (sisa kuota haji) memang dilematis, saya ingin mendengar dari Kemenag dan juga dari KPK dulu,” ujar Lukman usai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Menurut Lukman, sisa kuota yang kerap dipakai oleh pihak di luar kementerian itu memang merupakan hak prerogatif menteri. Kuota khusus ini didapat dari sisa kuota yang tidak terserap di masing-masing provinsi, di mana ada calon jemaahnya yang meninggal dunia, sakit, hingga membatalkan diri.

Lukman mengatakan, sisa kuota itu kerap dikembalikan ke provinsi asal calon jemaah yang mundur. Namun, jemaah yang memiliki nomor selanjutnya, kata Lukman, tidak mengambil jatah itu karena merasa belum siap untuk berangkat ke Tanah Suci.

“Sehingga yang tidak terserap ini menjadi hak prerogatif menteri diberikan kepada instansi, ormas kenegaraan, termasuk kalangan pers. Jadi semua kalangan. Inilah yang kemudian berpotensi menimbulkan korupsi,” ucap mantan Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat itu.

Menurut Lukman, jika kuota itu tidak digunakan, maka akan menjadi sia-sia. Padahal, penginapan hingga transportasi semuanya sudah dibayar.

“Ada mubazir, jangan sampai ini dipersoalkan lagi, baik dari sisi inefisiensi. Ini persoalan tidak sederhana, karenanya saya harus identifikasi betul, bagaimana solusi ke depan. Prinsinya transparansi, dan tidak boleh lagi ada uang jamaah yang digunakan tidak pada yang sebenarnya,” ujar Lukman.

Lukman Hakim Syaifuddin resmi dilantik sebagai Menteri Agama menggantikan Suryadharma Ali. Suryadharma mundur dari posisi itu karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Di dalam kasus itu, Suryadharma sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dilarang berpergian ke luar negeri. (Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.