Takengen| Lintas Gayo- Sidang di DPRK Aceh Tengah, Selasa (16/12/2014) yang membahas surat gubernur tentang pimpinan DPRK, berlangsung panas. Adu argumen antara kubu walkout pada sidang sebelumnya dengan pihak yang menginginkan hasil paripurna disampaikan ke gubernur, berlangsung tegang.
Sidang yang dipimpin Muhksin Hasan dan Zulkarnain, selaku pimpinan sementara bukan hanya fokus pada surat balasan dari Gubernur Aceh (baca berita sebelumnya, Gubernur Adu “nyali” DPRK Aceh Tengah), namun turut membahas sikap bupati tidak meneruskan ke gubenur surat yang disampaikan dewan.
Argumen keras dan nyaris kasar, terjadi saat Amiruddin dari Demokrat dan Sirajuddin dari PAN masing-masing mempertahankan pendapat. Sirajuddin berpendapat, agar hasil paripurna DPRK Aceh Tengah yang tidak diteruskan bupati kepada gubernur agar secepatnya dikirim dewan ke gubernur.
Namun Amiruddin berpendapat gubernur menolak surat yang dikirim dewan, sehingga gubernur mengirimkan balasan surat. “ Apa yang ditolak gubernur, sementara hasil paripurna DPRK belum dikirim ke gubernur, yang ada hanya surat tembusan ke gubernur, saat DPRK mengirimkan hasil paripurna ke bupati,” sebut Sirajuddin.
Terjadi silang pendapat dan berbeda argument (Fraksi Golkar dan Demokrat) tetap bertahan dengan PP nomor 16 tahun 2010, namun Fraksi Nasdem dan PAN, bertahan dengan hasil paripurna yang merupakan hukum tertinggi di lembaga itu.
Yurmiza Putra, Sukurdi Iska, Ihkawanuusuffa, Syamsudin, Wahyudin, dan mereka yang mendukung hasil paripurna, tetap bertahan agar hasil paripurna itu disampaikan ke gubernur. Diterima atau ditolak hasil paripurna itu merupakan wewenang gubernur, dan semua pihak harus berjiwa besar menerima keputusan gubernur. (bersambung LG 013)