Politik Rakyat Aceh

Potret realitas demokrasi Aceh hari ini menggambarkan sebuah iklim demokrasi yang semakin jauh dari tatanan nilai substansinya. Pemaknaan umum terhadap demokrasi yang hakiki sejatinya dapat dipertanggungjawabkan melalui kinerja politik yang bertatanan nilai-nilai demokratis, pertumbuhan dan perkembangan politik di dalam iklim demokrasi dewasa ini harus bertumpu pada prinsip mengedepankan kerja-kerja politik yang berpihak kepada rakyat bukan pemerintahan saja. Dengan kata lain, yang dibutuhkan oleh rakyat adalah implementasi janji politik, bukan mengedepankan politik pencitraan semata.

Dalam konteks demokrasi di Indonesia, perbedaan Aceh dengan daerah lain adalah terletak pada adanya UUPA sebagai bentuk konkrit dari terjemahan MoU Helsinki yang diyakini oleh masyarakat Aceh sebagai cita-cita perjuangan dan politik rakyat Aceh. Permasalahan bendera Aceh yang juga merupakan amanat MoU Helsinki juga dilahirkan dari rahim demokrasi dan ibu kandungnya adalah pemerintah Indonesia itu sendiri. Jika demikian, ketidakjelasan bendera Aceh hingga saat ini merupakan tindakan demokrasi yang jauh dari tatanan nilai demokrasi itu sendiri. Hal ini kemudian dapat memantik reaksi publik, yaitu masyarakat politik di Aceh, bahkan bisa saja berdampak ke arah aksi-aksi politik negatif di kalangan masyarakat luas. Permasalahannya sekarang adalah Aceh sendiri tidak mempunyai nilai bargaining politik apa pun dengan pemerintah pusat, ditambah lagi dengan pemerintah pusat yang saat ini dinilai oleh sebagian kalangan masyarakat politik Aceh tersebut tidak mempunyai komitmen yang jelas terhadap pelaksanaan UUPA, terutama dalam hal bendera Aceh ini.

Indikasinya adalah hilangnya daya kritis politik dari Aceh terutama dari kalangan eksekutif dan legislatif Aceh terhadap bendera Aceh. Parlemen Aceh seharusnya bersinergi dengan pemerintah Aceh untuk segera menuntaskan permasalahan bendera Aceh tersebut. Hal ini sangat terasa aroma demokrasi tanpa tatanan nilai itu bahkan sampai detik ini aroma demokrasi tersebut telah berdampak pada sinergisitas kinerja eksekutif dan legislatif Aceh yang tidak satu suara dalam menyikapi permasalahan bendera Aceh ini.

Dalam mewujudkan demokrasi yang bertatanan nilai itulah, bendera Aceh yang merupakan turunan UUPA ini sudah sepatutnya pemerintah Aceh dan parlemen Aceh dapat bekerja secara bersama-sama. Terutama dalam hal mendesak ataupun meyakinkan pemerintah pusat terkait permasalahan bendera Aceh ini. Sehingga prinsip-prinsip demokrasi yang bertatanan nilai tersebut dapat benar-benar berjalan dan tentunya bermanfaat bagi kepentingan rakyat Aceh secara keseluruhan.

Abrar M. Yus

Koordinator Forsapa Aceh

forumparlemenaceh@gmail.com,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.