KPK Respon GeRAK GAYO Gratifikasi Lahan Belang Bebangka

waladan yoga

Waladan Yoga (Badan Pekerja)

 

Takengen | Lintas Gayo – Bahwa GeRAK Gayo telah melaporkan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di Kabupaten Aceh Tengah. Salah satu yang mendapat sorotan serius saat ini adalah persoalan pembagian lahan Belang Bebangka kepada anggota DPRK Aceh Tengah masa bakti 2009 s/d 2014 dan beberapa pejabat eksekutif serta beberapa kalangan swasta.

Secara khusus GeRAK Gayo mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh KPK terhadap permasalahan di Kabupaten Aceh Tengah. Poin yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat Aceh Tengah adalah bahwa masih ada lembaga penegak hukum yang dapat kita percaya dan serius menanggapi persoalan korupsi di daerah.

Tidak dapat dipungkiri banyak persoalan korupsi di Kabupaten Aceh Tengah yang sudah dilaporkan tapi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan cenderung ada pembiaran, sudah menjadi rahasia umum jika kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah banyak berhenti ditengah Jalan dan tidak diketahui bagaimana nasib penanganan hukum selanjutnya. Kasusnya berputar-putar disitu saja, ini sulitnya jika suatu daerah Muspidanya “Kompak”.

Terhadap beberapa bukti tambahan yang diminta Oleh KPK, GeRAK Gayo akan kembali melengkapinya, ini soal administrasi saja, secara khusus GeRAK Gayo mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh Tengah untuk pro aktif melaporkan berbagai indikasi perbuatan korupsi di Kabupaten Aceh Tengah, kita siap mendampinginya.

semoga dengan dilengkapinya beberapa bukti tambahan nanti KPK bisa melakukan tindakan yang nyata dengan turun ke daerah untuk memeriksa Penyelenggara Daerah yang sudah lama melakukan tindakan Koruptif. GeRAK Gayo meyakini masih banyak tindakan Korupsi yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, kita berharap dari Kasus pembagian Lahan Belang Bebangka ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut massifnya perbuatan korupsi di Kabupaten Aceh Tengah.

Dari kajian GeRAK GAYO untuk kasus pembagian lahan di Belang Bebangka ada dua kemungkinan yang dapat menjerat penyelenggara pemerintahan Daerah di Kabupaten Aceh Tengah. Pemberi dan penerima adalah pihak yang akan dikenakan pasal gratifikasi, kita juga harus melihat apa sebenarnya motivasi dibalik pembagian lahan tersebut kepada penyelenggara negara (eksekutif dan Legeslatif) bahkan dari kajian GeRAK Gayo ada pihak swasta yang juga kebagian lahan. Ini hanya soal waktu KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.

GeRAK GAYO berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, kita juga sangat tidak menginginkan para penyelenggara negara di daerah berurusan dengan KPK saat tidak menjabat (berkuasa) lagi. Seringkali para penguasa sangat euforis saat masih menjabat tetapi menjadi pesakitan saat tidak lagi berkuasa, nampaknya banyak pejabat di Aceh Tengah akan beberusan dengan hukum ketika lengser dari kekuasaan.

Kita juga mengajak anggota DPRK dan mantan Anggota DPRK yang kebagian lahan tersebut untuk dengan suka rela mengembalikannya ke negara. Karena lahan tersebut tidak layak mereka terima.

GeRAK Gayo sangat berharap KPK dapat bertindak nyata dengan merampas atau menertibkan lahan tersebut serta mengusut secara tuntas siapa aktor intelektual yang memberikan lahan tersebut dan apa motivasi dibalik pemberian lahan tersebut.

Aktor intelektualnya harus dijerat dengan hukuman yang berat. Untuk pemberi lahan tersebut harus diberikan sanksi yang tegas, menggunakan jabatan untuk mempengaruhi penyelenggara daerah yang lain adalah perbuatan yang sangat dilarang. Apalagi jika pembagian lahan tersebut diperuntukan untuk memuluskan jalannya pemerintahan, sehingga fungsi kontrol dari Dewan menjadi mandul. Secara Khusus GeRAK Gayo sangat mengapresiasi respon dari KPK. (Relis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.