Takengen | Lintas Gayo- Kasus tanah Paya Ilang yang sudah digelar di PN Takengen, Kamis (25/2/2016) dan kembali akan dilanjutkan Kamis (17/3/2016), ternyata masih menjadi pembahasan hangat di DPRK.
Komisi A DPRK Aceh Tengah, Jumat (26/2/2016) kembali mengadakan rapat tentang status quo tanah tersebut. Rapat tersebut setelah masyarakat para pemilik lahan mendesak DPRK untuk melanjutkan hasil rapat pada 21 Januari 2016 lalu tentang status qou lahan tersebut. Sidang komisi A yang dipimpin Hasbullah masih berlangsung.
Pada 21 Januari 2016 lalu, dalam persidangan DPRK masyarakat meminta agar tanah tersebut dikosongkan dari aktifitas, tidak ada lagi posko yang didirikan Pemda. Karena statusnya belum ada hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut milik siapa, masyarakat atau Pemda.
Sementara itu pada persidangan Kamis (25/2/2016) dari 5 tergugat, dua diantaranya tidak hadir. Pihak Kapolri dan Satpol PP Aceh Tengah tidak hadir dalam persidangan tersebut. Sementara tergugat Bupati Aceh Tengah diwakili penasehat hukumnya Hamidah SH.
Kapolres Aceh Tengah dan Kapolda Aceh menurunkan tim penasehat hukum dari jajaran Polisi yang bertugas dikesatuanya. (LG 013).
Baca Juga: Kisruh Tanah Paya Ilang