Takengen| Lintas Gayo– Bagi mereka yang memalsukan dokumen dukungan untuk menjadi seorang kandidat calon dalam Pilkada, akan dikenakan sanksi pidana. Aturan ini tegas, untuk itu PPL harus bekerja maksimal sesuai dengan mekanisme.
“Petugas PPL yang sudah dilantik harus dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Teliti, cermat, serta mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dalam bertugas,” sebut Hamidah.
Menurut ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah ini, seluruh PPL yang ada di Aceh Tengah sudah dilantik selama tiga hari berturut turut hingga, Senin (22/8/2016), batas waktu penelitian factual terhadap calon perseorangan dari 24 Agustus sampai dengan 6 September 2016.
Untuk itu kepada PPL Panwaslih kiranya dapat bekerja maksimal. Berpedemoman pada pasal 186 ayat 1 anggota PPS,PPK,KPU kab/Kota dan KPU provinsi, tentang daftar dukungan. Bila dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, akan dikenakan pidana dengan pidana minimal 36 bulan dengan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp.36.000.000 dan maksimal Rp. 72.000.000.
Pada ayat 2 dijelaskan, dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan, juga dikenakan pidana yang serupa dengan ancaman seperti tersebut pada ayat1. Hukumanya sama.
“Untuk itu kepada PPL agar bekerja serius dilapangan dalam melakukan verifikasi yang diamanatkan undang-undang,” jelasnya. (Abdullah)