Redelong | Lintasgayo.com – Kepolisian Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan, terhadap seorang wanita dengan inisial (RN) 36 Tahun, yang tewas tergantung di samping mobil truk Colt Diesel milik tersangka (NY) 40 tahun.
Penemuan mayat tersebut oleh masyarakat di Dusun Karang Anyar, Kampung Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa pagi pukul 09.00 Wib, tanggal 12 Agustus 2020.
Dalam hal ini Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya,S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim,SH, mengungkapkan Kepada media Lintasgayo.com, Kamis 13/08/2020. Bahwa pada saat penemuan mayat tersebut seolah-olah disebabkan gantung diri atau bunuh diri.
Tetapi setelah dilihat bekas, adanya tanda tanda kekerasan di badan korban, sehingga pihak kepolisian mengadakan penyelidikan lebih lanjut, disamping menunggu hasil visum, ternyata korban sebelum meninggal sempat dianiaya oleh tersangka (NY) suaminya.
Menurut Rifki Muslim, kemarin saat ditemukan kondisi korban seolah-olah gantung diri, diikat disamping mobil Colt Diesel berwarna kuning dengan kondisi leher diikat dengan menggunakan jilbab, jadi dugaan awal seolah-olah Arini bunuh diri.
Tetapi setelah kita dalami, kita lihat ada bekas tanda-tanda kekerasan ditubuh korban sehingga kita melakukan penyelidikan lebih jauh sembari kita menunggu hasil visum ternyata ada luka-luka yang mencurigakan sehingga kita periksa saksi-saksi.
Lebih lanjut Rifki Muslim menambahkan, untuk selanjutnya ada beberapa saksi-saksi lain yang menguatkan bahwasanya telah terjadi pembunuhan dirumah tersebut.
Disamping itu Rifki juga menjelaskan motif lain dibalik terbunuhnya korban ada permasalahan utang piutang antara korban dan suaminya, disitulah korban minta pisah atau cerai, tetapi korban ingin uang yang dipinjam suaminya dikembalikan.
Akibat tersangka tidak mau melunasi hutangnya, maka kunci mobil truck colt diesel yang ada dirumah tersebut di pegang oleh korban tidak mau memberikan kepada tersangka, karena tidak diberikan disitulah terjadi keributan antara korban dengan tersangka terjadi tarik menarik.
Dapat kami katakan hutang piutang tersebut berjumlah sekitar 35 juta ditambah dua HP yang diminta sama korban (RN), dan hal itu terdengar dari penuturan saksi disebelah rumah korban, kebetulan rumah saksi dengan korban tidak terlalu jauh sehingga ketika mereka ribut kedengaran.
Berdasarkan hasil visum dari pihak RSUD Muyang Kute, banyak ditemukan luka-luka, seperti di mulut, tangan, paha.
“Saat kita tanya kepada tersangka juga mengakui bahwa dia ada memukul, hanya sajadsaja mengatakan tidak membunuhnya,” ungka Rifky Muslim.
Sementara dari pengakuan anak tersangka yang berinsial DP (20), sempat melihat ayahnya mencekik leher korban dan dari hasil visum menyimpulkan korban tewas kehabisan napas karena di cekik oleh tersangka (NY).
Lebih jelas lagi menurut keterangan dari saksi-saksi, tersangka yang menggantung korban (RN) di samping mobil colt diesel tersebut, setelah meninggal didalam rumah, kemudian korban dibawa keluar.
Saat korban di bawa keluar rumah dan digantung, Istri pertama (MI) dan (DP) anak dari tersangka berada dijalan, yang kebetulan tidak berapa jauh dari rumah korban, dan melihat tersangka membawa korban dari dalam rumah.
Selanjutnya Rifki Muslim, untuk saat ini istri pertama dan anak korban tidak ditahan, karena keduanya kooperatif memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Mereka menyampaikan apa yang dilihat, untuk itu kita juga berterimakasih mereka mau menceritakan peristiwa sebenarnya,” ujar Rifky.
Pada dasarnya mereka tidak mau memberikan keterangan, lantaran tersangka adalah suami dan ayah dari saksi. Tetapi alhamdulillah mereka memberikan keterangan secara jujur.
Kejadian tersebut berlangsung dini hari selasa subuh sekitar pukul 03.00 WIB, dimana awalnya tersangka menelepon keluarganya, dan datanglah istri pertama bersama anaknya, mau menjemput tersangka untuk pulang ke rumah istri tua.
Korban sempat mengejar tersangka, karena permasalah belum selesai.
Tersangka yang dikejar RN kembali lagi ke dalam rumah.
Sementara istri pertama dan anaknya menunggu di pinggir jalan. Tersangka dan korban masuk lagi kedalam rumah untuk menyelesaikan permasalahan mereka, disitulah terjadi eksekusi.
Sedangkan, dari penuturan tetangga korban, mereka mendengar bahwa antara korban dan tersangka sudah ribut didalam rumah sejak pukul 23.00 wib senin malam selasa, dan diperkirakan tersangka menghabisi korban pada pukul 03.00 wib pagi Selasa itu.
Untuk saat ini, barang bukti yang diamankan, pakaian dan Jilbab yang digunakan untuk menggantung korban, dan sejauh ini kita masih menetapkan tersangka adalah suami korban (NY), sebagai tersangka yang melakukan pembunuhan.
Sementara korban adalah istri siri dari tersangka yang dinikahinya tahun 2013, yang beralamat di Jln. Mangaan VIII Lk. I Desa Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Putra Mandala)
Editor: Fazri Gayo
Comments are closed.