MPU Bener Meriah Gelar Rakor Terkait Izin Operasional Dayah dan Balai Pengajian

Redelong | Lintasgayo.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah melakukan  Rapat koordinasi (Rakor) Permusyawaratan Ulama terkait dengan izin Operasional Dayah/Pesantren, Balai Pengajian dan Rumah Tahfidz di ruang rapat Sekretariat MPU setempat, Kamis, 02/06/2022.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MPU Tgk. Almuzani didampingi oleh Wakil Ketua I Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy, Wakil Ketua II Tgk. Husaini Sasa, S.Sy beserta Ketua Komisi, Polres Bener Meriah yang diwakili oleh Kasat Binmas AKP Suprihadi, Kesbangpol/mewakili, perwakilanDinas Syariat Islam, Kemenag/mewakili, Dinas Dayah/mewakili, perwakilan Dinas Pendidikan, MPD, Kepala Sekretariat MPU Anwar, S.Pd, Ketua Huda, Ketua NU, Ketua Muhamadiyah Kabupaten Bener Meriah.

Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah Tgk. Almuzani dalam rakor tersebut mnyampaian ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh undangan peserta Rakor yang berhadir dalam rangka menyamakan persepsi dan dan pandang terakt dengan izin Operasional Dayah/Pesantren, Balai Pengajian dan Rumah Tahfidz yang berada dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, katanya.

Lebih lanjut menurut Tgk. Almuzani, tujuan uatam dari kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan masalah yang sangat urgen/mendesak yang terjadi di tengah- tengah masyarakat kita, terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang hal itu, dimana ada ada beberapa yang menyimpang dalam bidang aqidahnya, sebut Ketua MPU Kab. Bener Meriah.

“Untuk menyahuti hal itu maka MPU Kabupaten Bener Meriah maka Rakor ini mengangkat tema “Rapat Koordinasi Permusyawaratan Ulama ini tentang izin Operasional Dayah / Pesantren, Balai Pengajian dan Rumah Tahfidz” dengan maksud nantinya dapat menghasilkan rumusan-rumusan dan komitmen bersama dalam membangun masyarakat ke arah yang lebih baik,” tegas Tgk. Almizani.

Ditambahkan oleh Ketua MPU Tgk. Almuzani, disamping itu juga untuk meningkatkan kemitraan MPU dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait Lainnya disemua tingkatan sehingga benar benar dapat berperan sebagai mitra sejajar pemerintah, dan dapat saling melengkapi serta bekerja sama dengan baik dalam pelaksanaan tugas mengayomi dan membimbing umat, tambahnya.

Dengan kita duduk Bersama diharapkan akan solusi khususny dalam penyempurnaan regulasi dan ini akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan tentang izin Operasional Dayah / Pesantren, Balai Pengajian dan Rumah Tahfidz utamanya dalam wilayah kerja Kabupaten Bener Meriah, pungkas Tgk. Almuzani. (**)

Comments are closed.