Menyelamat Danau Laut Tawar, Tanggung Jawab Siapa ?

Oleh: Drs. Muhammad Syukri, M.Pd [1]

 

Danau Laut Tawar atau hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan di Kabupaten Aceh Tengah adalah salah satu dari 840 danau besar yang merupakan sumber air permukaan utama di Indonesia. Air permukaan yang ditampung oleh Danau Laut Tawar yang luasnya 5.472 ha (17 km x 3,219 km) mencapai 2,5 trilyun liter. Dengan kecepatan 5.664 liter/detik, air permukaan dari Danau Laut Tawar mengalir melalui DAS Peusangan melewati Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Kabupaten Bireuen. Bagi Kabupaten Bireuen, air permukaan dari DAS Peusangan digunakan untuk irigasi Pante Lhoong, sedangkan Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe memanfaatkan air baku ini sebagai sumber air bersih.

Hasil studi AMDAL PLTA Peusangan I dan II (1993) mengungkapkan bahwa ternyata industri vital di Lhokseumawe dan irigasi Pante Lhong Bireuen membutuhkan air permukaan yang cukup besar dari DAS Peusangan. Seperti PT. AAF membutuhkan air 0,35 m3 per detik, PT. PIM membutuhkan 0,35 m3 per detik, PT. Arun membutuhkan 0,14 m3 per detik, PT. KKA membutuhkan 0,55 m3 per detik, dan Irigasi Pante Lhong Bireuen membutuhkan 16 m3 per detik.

Disamping sebagai air permukaan, Danau Laut Tawar diyakini pula sebagai sumber air bawah tanah atau aquifer yang dinikmati oleh masyarakat di daerah lain. Danau Laut Tawar ibarat sebuah tower air raksasa yang terletak di ketinggian 1500 meter dari permukaan laut. Dapat dibayangkan, seberapa kuat grafitasi aliran air yang merembes melalui celah dan pori-pori tanah, kemudian muncrat menjadi mata air di daerah lain. Soemarwoto (1991) menyatakan bahwa air yang masuk kedalam tanah, sebagian akan keluar lagi sebagai mata air di tempat lain.

Anugerah Allah Yang Maha Pemurah. Itulah kata yang tepat kita ungkapkan untuk Danau Laut Tawar, sebuah tower air raksasa yang memiliki daya tampung 2,5 trilyun liter berada di ketinggian 1500 meter dari permukaan laut. Tower air raksasa yang terisolir di daerah tertinggal, luput dari perhatian, dan terbiarkan diantara ironi warga yang bermukim disana. Seolah-olah, Danau Laut Tawar semata-mata menjadi tanggung jawab warga Kabupaten Aceh Tengah, sementara penerima mafaat air danau ini termasuk warga beberapa kabupaten tetangga yang membiarkan sumber air ini “merintih.”

Eksistensi Danau Laut Tawar sebagai tower air raksasa sekaligus sumber air permukaan untuk beberapa wilayah di Provinsi Aceh mulai mengkhawatirkan. Seperti vegetasi hutan di sekitar Danau Laut Tawar hanya 74,57 pohon per hektar. Idealnya, kerapatan hutan minimal 201 pohon per hektar. Oleh karena itu, kawasan hutan disekitar Danau Laut Tawar memerlukan 62,9% lagi tegakan pohon untuk memenuhi standar minimal tegakan pohon. Sementara daerah tangkapan air (cacthment area) yang dimiliki oleh Danau Laut Tawar mencapai 53.258,84 hektar, dan diperkirakan sekitar 36.003,76 hektar terindikasi sebagai lahan/hutan kritis prioritas 1.

Secara empiris, dapat juga dilihat turunnya permukaan air danau yang mencapai 1-2 meter, serta beberapa sumber air yang mengalir ke danau mulai mengecil bahkan mengering. Indikasi itu tidak terlepas dari terjadinya perubahan karakteristik dan ekosistem daerah tangkapan airnya (cactment area).

Disadari atau tidak, tekanan penduduk terhadap kebutuhan lahan, lapangan kerja  dan permukiman, secara perlahan telah mengubah karakteristik ekosistem danau maupun daerah tangkapan air di sekitarnya. Hal ini dapat dicermati dari makin menurunnya debit air, berkurangnya biota danau, terjadinya sedimentasi dan menurunnya kualitas air.

Kondisi aktual inilah – mungkin– yang menggelitik para aktivis lingkungan di Kabupaten Aceh Tengah untuk menggelar sebuah workshop bertema “Selamatkan Danau Laut Tawar” yang berlangsung tanggal 21 Nopember 2009. “Selamatkan Danau Laut Tawar,” tema anyar yang diusung aktivis lingkungan Aceh Tengah, jika didalami, sepertinya refleksi sebuah jeritan save our soul (SOS) untuk masyarakat dunia, khususnya para pemanfaat air Danau Laut Tawar. Kira-kira, mereka ingin mengatakan “apakah anda akan membiarkan tower air raksasa ini berubah menjadi rawa-rawa?”

Siapakah “pendekar” yang akan bersedia menyelamatkan Hulu DAS Peusangan ini? WWF, sebuah LSM lingkungan pernah menggagas untuk mempertemukan 5 bupati/walikota di Takengon sekaligus merencanakan penandatanganan MoU penyelamatan DAS Peusangan. Sayang, isu ini belum mendapat respon positif. Dalam pertemuan itu hanya kepala daerah tuan rumah yang hadir, selebihnya mengirimkan pejabat setingkat eselon II dan III. Lalu, YLI dengan bantuan NZAID, mulai menggeliat untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berada di sepanjang DAS Peusangan. Yang jelas, melalui gerakan rehabilitasi lahan (gerhan) yang biayai APBN dan APBA serta program reguler Pemkab Aceh Tengah telah dilakukan penanaman pohon di sekitar Danau Laut Tawar. Sayang, setiap musim kemarau, api menghanguskan sebahagian besar vegetasi di kawasan itu. Ironis memang!

Sebuah ide cemerlang terlontar dari Ir. Mursyid, anggota DPD-RI asal Provinsi Aceh, yang mengusulkan agar Danau Laut Tawar diurus oleh sebuah badan otorita (Serambi Indonesia, 26/10/2009). Ide seperti ini banyak bermunculan karena dianggap Danau Laut Tawar ibarat anak ayam tanpa induk.

Sesungguhnya terdapat sebuah lembaga yang bertugas menangani DAS di Aceh yang dikenal dengan nama Badan Pengelola DAS Krueng Aceh. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 665/Kpts-II/2002 Tanggal 7 Maret 2002, Badan Pengelola DAS Krueng Aceh memiliki wilayah kerja yang meliputi DAS Krueng Aceh, DAS Krueng Baro, DAS Krueng Peusangan, DAS Tiro, Bubon, Meureudu, Sabe, dan beberapa sungai lainnya. Bukankah Badan Pengelola DAS Krueng Aceh menyerupai sebuah badan otorita yang berwenang mengelola DAS Peusangan mulai dari hulu sampai ke hilir? Lantas dimana BP DAS Krueng Aceh selama ini.

Kemudian, bagaimana dengan tanggung jawab kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kelestarian fungsi kawasan sumber air? Selama ini belum kelihatan kontribusi strategis kabupaten/kota yang bersifat langsung untuk menjaga kelestarian sumber air, khususnya Danau Laut Tawar. Padahal dalam pasal 4 ayat (2) Qanun Provinsi NAD Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perlindungan, Pemeliharaan dan Rehabilitasi Kawasan Sumber Air disebutkan: “Pemerintah kabupaten/kota yang mendapat manfaat dari kelestarian fungsi kawasan sumber air dan atau memanfaatkan air untuk kepentingan umum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dikenakan pajak atau retribusi, berkewajiban untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi kawasan sumber air walaupun kawasan sumber air itu berada di kabupaten/kota lain.”

Dari gambaran tersebut, terlihat begitu jelas pemangku kepentingan (stake holder) yang wajib terlibat untuk ikut serta dalam perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi Danau Laut Tawar yang merupakan sumber air bersama. Pertama, Badan Pengelola DAS Krueng Aceh selaku wakil pemerintah pusat (instansi vertikal) yang khusus ditunjuk untuk mengelola DAS Peusangan; Kedua, Pemerintah Aceh selaku koordinator yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) Qanun Nomor 8 Tahun 2004; Ketiga, rakyat dan Pemkab Aceh Tengah sebagai tempat sumber air itu berada; Keempat, Pemkab Bireuen, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Aceh Utara, dan Pemko Lhokseumawe sebagai daerah yang memanfaatkan air yang berasal dari kawasan sumber air Danau Laut Tawar; Kelima, LSM lingkungan dan komponen masyarakat lainnya.

Kegiatan perlindungan, pemeliharaan, dan rehabilitasi kawasan sumber air Danau Laut Tawar tidak akan mampu dilakukan oleh satu pemangku kepentingan saja. Bilakah penggagas “Selamatkan Danau Laut Tawar” dapat menghadirkan semua pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan, pemeliharaan dan rehabilitasi sumber air Danau Laut Tawar? Akankah pemangku kepentingan di atas dapat melakukan sinergi serta  memetamorfosis diri menjadi sebuah badan otorita? Akankah implementasi Qanun Provinsi NAD No. 8 Tahun 2004 menjadi sebuah rekomendasi kunci yang diteken oleh semua pemangku kepentingan? Kita tunggu hasilnya.

 

Takengon, 24 April 2011.

[1] Alumnus Pps IKIP Jakarta, tinggal di Takengon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Sejauh ini pemerintah Aceh Tengah telah melakukan upaya apa untuk penyelamatan Danau Laut Tawar…..?
    Apakah baru sebatas rapat rapat tapi belum bertindak…?