Jakarta | Lintas Gayo – Lingkar Madani untuk Demokrasi (LIMA) Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). SBY dituding memakai uang negara dengan menyewa pesawat komersil untuk berkampanye di Lampung pada 26 Maret 2014.
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menyebut dana dari pemerintah untuk kampanye partai politik merupakan sesuatu yang haram. Terlebih, dalam perjalanan itu SBY sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan soal keamanan kepada SBY sebagai presiden. “Jika dikembangkan atas penanganan presiden maka bisa jadi ke depan apapun yang menjadi aktivitas presiden dapat dikenai pembiayaan dari negara karena alasan demi keamanan presiden,” kata Ray di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3).
Namun, Ray merasa soal keamanan presiden ini bakal menjadi kabur. Sebab, dalam pengamanan bisa dikaitkan dengan fasilitas negara.
“Bukan hanya perjalanan yang dapat dikenakan biaya oleh negara, tapi panggung, gedung dan sebagainya dapat juga dikenakan biaya negara dengan alasan karena menjadi bagian keamanan,” jelasnya.
Masih terkait dana negara, lanjut Ray, bagi para calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan dari kepolisian. Dibandingkan dengan SBY, hal itu menandakan tidak adanya keadilan kepada peserta pemilu lain.
“Seharusnya mereka (capres dan cawapres) oleh parpolnya masing-masing dapat mempergunakan dana negara untuk kepentingan pengamanan. Faktanya, ada perlakuan diskriminatif. SBY yang bukan calon presiden dapat menggunakan dana negara untuk kampanye,” terangnya. (Merdeka)