Redelong| Lintas Gayo– GeRAK-Gayo memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Bener Meriah, terkait penangkapan TSK koruptor baru-baru ini. Namun disisi lain, GeRAK Gayo menilai Kejari Bener tebang pilih penangan kasus korupsi.
Salah satu contoh kasus korupsi yang GeRAK-Gayo menilai sudah memiliki semua bukti untuk segera dinaikkan statusnya, seperti Kasus dana hibah pembangunan masjid dan menasah bernilai Rp10 milyar. Kasus ini sudah 2 tahun ditangani belum juga ada kejelasan.
Kepala Kejaksaan ketika ditanya berdalih hasil audit BPKPA belum keluar. Saat GeRAK -Gayo melakukan demo pada tanggal (29/10/2014) ke BPKPA dan mengkonfirmasi sejauh mana sudah hasil pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara, pihak BPKPA memberikan jawaban bertolak belakang dengan keterangan jaksa.
Menurut BPKPA justru pihak kejaksan Bener Meriah belum pernah memberikan surat apapun terkait pemeriksaan kerugian uang negara terkait kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid di Bener Meriah.
GeRAK Gayo semakin memberikan dugaan kuat terhadap Kejaksaan Bener Meriah, sudah bermain mata dengan pejabat nomor wahid di BM. Belum lagi soal dugaan kasus Kajari BM pada Minggu (14/9/2014) sore, menangkap secara langsung oknum tim 10 honorer K 2.
Tertangkap tangan seorang PNS yang merupakan perwakilan pegawai honorer yang lulus, saat sedang mengumpulkan uang antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, mereka ditangkap intel Kejaksaan di Kampung Teritit Kecamatan Bukit.
Saat penangkapan itu ada 3 TSK, satu wanita dan dua pria dengan jumlah uang Rp 178 juta. Uang tersebut hasil setoran pegawai honor K2 yang lulus. Uang tersebut disebut sebut akan disetorkan ke BKN dan MENPAN.
Kasus tertangkap tangan ini kita coba konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Bener Meriah untuk kepastian supremasi hukum, namun jawaban Kepala Kejaksaan Bener Meriah sangat mengejutkan kami, ia menyebutkan bahwa kasus ini tidak cukup alat bukti.
Setelah itu GeRAK-Gayo mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada kasi Pidum dan Intel Kejaksaan di Bener Meriah pada hari yang sama, ternyata jawaban dari pada bawahan Kepala Kejaksaan Bener Meriah berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Kejaksaan BM. Menurut mereka masih mendalami untuk melengkapi bukti-bukti agar kasus ini cepat diselesaikan sesuai aturan hukum.
Atas kejadian dan beberapa pengalaman yang kami alami di Bener Meriah, bahwa kasus korupsi seperti dana hibah pembangunan masjid dan kasus tertangkap tangan hingga hari ini terkesan dihilangkan. Kasus – kasus ini kami duga kuat bahwa ada keterlibatan dan intervensi orang nomor 1 di Bener Meriah. Sehingga ada upaya penenggelaman kasus korupsi.
Padahal untuk kasus Dana Masjid sudah memiliki 3 TSK yang merupakan mantan kepala Dinas dan 2 Staf Dinas Bina Marga Bener Meriah. Dimana salah satu TSK merupakan Mantan Kadis Bina Marga, menjabat sebagai Kepala Pengairan Bener Meriah saat ini.
GeRAK-Gayo sangat berharap kepada Kajati Aceh dan Kejaksaan Agung untuk segera mencopot kepala Kejaksaan Bener Meriah, demi penyelamatan uang rakyat. Oknum penegak hukum di Kejaksaan Bener Meriah yang cenderung selingkuh dengan para oknum pejabat yang korup.
Ttd
Aramiko Aritonang
Badan Pekerja GeRAK-Gayo