Takengen | Lintasgayo – Pelaksanaan Pilkada serentak penuh dengan dinamika. Menarik, dan terus menerus menuju proses penyempurnaan. Salah satu regulasi yang digulirkan oleh KPU RI melalui peraturan KPU (PKPU) No. 10 tahun 2016, yang diterbitkan 13 September 2016 juga mengakomodir kekhususan provinsi Aceh.
PKPU No.10 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari PKPU No.6 Tahun 2016, menganulir/menghapus beberapa pasal krusial, antara lain terkait asal usul calon juga keikutsertaan Calon Incamben. Sebelumnya dalam PKPU No 6 tahun 2016, mengatur bahwa Calon Gubernur atau calon wakil gubernur, calon Bupati atau wakil Bupati harus orang Aceh, seperti termuat dalam pasal 12 huruf b, PKPU No.6 tahun 2016. Pasal tersebut dalam PKPU no 10 tahun 2016 telah dihapus. Sehingga setiap orang yang memenuhi syarat dimungkinkan sebagai calon.
Begitupula dalam ketentuan pasal 12 huruf (t) angka (2) PKPU no 6 tahun 2016, yang mensyaratkan wajib mundur bagi Bupati atau wakil Bupati, yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi yang sama.
Sementara dalam ketentuan PKPU No. 10 Tahun 2016, hal tersebut dihapus. Sehingga manakala Bupati Incamben mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi yang sama akan tetap menjabat, atau tidak perlu mundur.
Saat media ini mengkonfirmasi langsung pada Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menyampaikan, “Bupati Incamben yang mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub, pada provinsi yang sama tidak perlu mundur, hanya wajib cuti kampanye, itu aturan resmi sesuai PKPU”, ujar Ridwan Hadi.
Hal ini berkaitan erat dengan kondisi Pilkada di kabupaten Aceh Tengah. Seperti kita ketahui semua, bahwa Bupati Aceh Tengah Ir. Nasaruddin, MM, Bupati saat ini yang sejatinya berakhir masa jabatan pada 27 Desember 2017, adalah juga Cawagub yang mendampingi Dr. Zaini Abdullah.
Keikutsertaan Nasaruddin, yang akrab disapa Pak Nas ini menjadi tidak wajib mundur dari jabatannya. Sehingga pak Nas tetap menjadi Bupati Aceh Tengah, sampai dengan dilantiknya Bupati baru hasil Pilkada 2017.
Karena PKPU No 10 tahun 2016, juga mewajibkan cuti pada calon Gubernur dan calon Wagub yang mencalonkan diri di daerah yang sama, maka posisi Bupati Aceh tengah akan diisi oleh Plh selama Bupati cuti. Begitupun wakil Bupati juga berpotensi akan diisi oleh Plh. Karena sama- sama incamben yang berpotensi menjadi calon. kemarin, wakil Bupati Aceh Tengah – Incamben – (21/09/2016) juga telah mendaftar sebagai calon Bupati Aceh Tengah.
Terkait keberadaan bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati Aceh tengah yang berasal dari anggota DPRK, PKPU No 10 Tahun 2016 mewajibkan anggota DPRK Mundur.
Mundurnya anggota DPRK tersebut disertakan melalui surat tertulis, sejak ditetapkan sebagai Calon, atau sekitar tanggal 24 Oktober 2016. “Anggota DPR-RI, DPD, DPRA,DPRK wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon, PKPU 10/2016 mengaturnya”, kata ketua KIP Aceh. (LG 08/Yhr).