by

Pemilik Minta Satpol PP Bongkar Posko Penertiban (Paya Ilang 27)

Takengen | Lintasgayo.com-  Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan Paya Ilang Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, melayangkan surat kepada satpol PP, meminta dinas ini untuk membongkar posko penertiban disana , karena pemilik akan mempergunakan lahan tersebut.

Surat yang ditanda tangani Sukurdi dengan sejumlah tembusan itu, juga menceritakan status tanah yang dimilikinya,  dikuatkan dengan akte notaris jual beli. Kini tanah tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan, sebut Sukurdi dalam suratnya 1 Pebruari 2018 ini.

Catatan media ini, sebelumnya pada 26 /08/2017, pemilik telah membongkar posko tersebut, karena posko pengamanan asset daerah yang dibentuk Pemda itu, persis berada di atas tanah milik Sukurdi. Namun pihak Satpol PP yang dikomandoi Syahrial Afri, usai pembongkaran Posko itu, bersama timnya turun ke lokasi.

Di Paya Ilang ini,  Syahrial  yang didampingi Anwar salah Kabid di Pol PP, mempersoalkan mengapa Posko yang dibangun Pemda dibongkar. Mengapa Posko Pemda dibongkar, tidak diberitahu. “ Ini asset daerah. seharusnya diberi tahu apabila mau dipindahkan. Seperti ini dibongkar kan sudah rusak,” sebut Anwar, kepada masyarakat di sana, sesuai dengan vidio yang diberikan masyarakat kepada media ini.

Suasana di lapangan saat itu  tidak tegang, karena kedua belah pihak membangun dialog dengan baik. Ahirnya pemilik yang mengklaim tanah itu sebagai miliknya membangun kembali Posko penertiban itu. (Baca berita Paya Ilang).

Kini Sukurdi melayangkan surat secara resmi, karena dia akan mempergunakan tanah miliknya untuk pembangunan. Namun surat yang disampaikan Sukurdi dijawab Syahrial kepada Satpol PP dengan tegas.

Dalam jawaban suratnya yang ditanda tangani Syahrial Afri, kepala Satpol PP, dengan tegas menyebutkan pihaknya akan tetap mempertahankan posko tersebut. Karena menurutnya, tanah eks Paya Ilang ini, adalah dalam penguasaan Pemda Aceh Tengah.

Inti surat Satpol PP itu; bersama ini kami sampaikan, sesuai dengan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh Tengah pada 11 Agustus 2017, bahwa keseluruhan tanah ex Paya Ilang, berada dalam penguasaan Pemerintah Aceh Tengah.

Apabila ada masyarakat yang merasa memiliki silakan tempuh jalur hukum. Oleh karena itu keberadan pos penertiban terpadu Paya Ilang masih tetap dipertahankan.

Soal upaya menempuh jalur hukum ini, baca berita sebelumnya yang sudah beberapa kali dinaikkan Lintasgayo.com (LG 03)

Comments

comments