Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020/2021 Tingkat BUN Pada KPPN Takengon

Oleh : Denny Jauhari*

Memasuki tahun 2020 dan akhir tahun 2021 dunia mengahadapi situasi yang penuh dengan tantangan, dunia dihadapkan pada situasi krisis kesehatan. Dimana beberapa Negara didunia saat ini sedang menghadapi perang yaitu perang melawan virus yang sering disebut dengan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Sejak diumumkan covid-19 menjadi wabah atau pandemi global oleh Word Healty Organisasion (WHO) tanggal 11 Maret 2020, covid-19 mempengaruhi dan menakutkan bagi semua Negara karena penyebarannya yang sangat cepat. Krisis kesehatan berupa pandemic covid-19 mempegaruhi seluruh sektor kehidupan masyarakat. WHO telah mengumumkan tindakan untuk mencegah agar tidak terpapar dari covid-19 dengan menjaga jarak (social distancing) sampai dengan tidak boleh meninggalkan tempat sama sekali (lockdown). Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan seperti bekerja dari rumah, menjaga jarak, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentunya hal tersebut ikut mempengaruhi ruang kehidupan masyarakat yang pada akhirnya tentu juga mempegaruhi sektor keuangan publik yaitu sektor anggaran pemerintah.

Krisis kesehatan yang terjadi berupa pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia tentunya mempengaruhi cara hidup dan bekerja masyarakat. Dalam situasi yang tidak normal dan penuh dengan tantangan tersebut dibutuhkan cara hidup baru dalam bekerja dan beraktivitas dalam kehidupan masyarakat. Dalam cara baru bekerja khususnya dalam pengelolaan keuangan yang diterapkan di kementerian keuangan dilakukan dengan menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur pengelolaan keuangan dalam rangka menghadapi tantangan pengelolaan keuangan Negara dimasa pandemi covid-19. Regulasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan merupakan upaya yang dilakukan oleh pengambil kebijakan agar proses penyaluran dana pemerintah dalam rangka melaksanakan program-program pembangunan dapat terus dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19. Program pembangunan tersebut merupakan upaya pemerintah mewujudkan cita-cita dan harapan dari bernegara untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam situasi dan tantangan yang semakin tinggi dan kompleks dalam masa pandemi covid-19, kementarian keuangan harus tetap memberikan pelayanan penyaluran dana dengan cepat, akuntabel dan transparan. Regulasi dalam mencegah penyebaran paparan covid-19 namun tetap bekerja dalam memberikan pelayanan pengelolan keuangan Negara khususnya dalam penyaluran atau pelaksanaan anggaran tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protocol kesehatan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru, penyelenggaraan kegiatan pertemuan/rapat dan/atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan Teknologi Informasi (TIK) atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia dan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-30/MK.1/2020 tentang Persyaratan Perjalanan Bagi Pegawai Dan Tindak Lanjut Sistem Kerja Dalam Ramgka Pencegahan corona virus Disease 2019 (COVID-19). Serta Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-589/PB/2020 tentang Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Regulasi tersebut merupakan upaya dan langkah yang dilakukan pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan pengelolaan keuangan dengan baik dalam rangka menyukseskan program dan prioritas pembangunan dimasa pandemi covid-19. Regulasi tersebut merupakan pedoman pelaksanaan bekerja dalam pengelolaan keuangan bagi seluruh pegawai di kementerian keuangan termasuk seluruh pegawai kementerian keuangan yang ditugaskan di pusat maupun di daerah.

 

Percepatan penyerapan anggaran

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di Daerah. KPPN Takengon merupakan Bendahara Umum Negara (BUN) yang salah satu fungsinya menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada dalam tanggungjawabnya ke satuan kerja dari kementerian dan lembaga yang berada di daerah dan termasuk pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa. KPPN Takengon melayani dua wilayah pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah. Dengan berbagai regulasi relaksasi dalam penyaluran dana APBN diharapkan dapat mendorong dan mempercepat prioritas pembangunan serta memberikan multiflier effect dalam memulihkan perekenomian khususnya ekonomi masyarakat di wilayah kerja KPPN Takengon..

Untuk melihat dan memperoleh potret kinerja pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan oleh KPPN Takengon dalam penyaluran dana APBN kepada satuan kerja kementerian atau lembaga serta penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa sampai dengan tanggal 28 desember 2021 dan membandingkan dengan tanggal 28 desember 2020. Perbandingan realisasi penyaluran dana APBN tersebut untuk membandingkan kinerja penyaluran dana antara tahun 2020 dan 2021 sehingga memperoleh gambaran sederhana kinerja pelaksanaan anggaran yang telah dikerjakan atau dilakukan tingkat Bendahara Umum Negara (BUN) pada KPPN Takengon dimasa pandemic covid-19 dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. Kinerja Pelaksanaan Anggaran tersebut merupakan gambaran tingkat keberhasilan satuan kerja di dalam pelaksanaan anggaran yang dikelolanya. KPPN Takengon sampai dengan tanggal 28 Desember 2021 telah menyalurkan dana APBN sebesar Rp1,047 Triliun dari pagu dana Rp1,042 Triliun atau realisasi APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar 100,49 persen dimana belanja pegawai untuk tahun 2021 terjadi realisasi anggaran yang cukup tinggi dengan alokasi pagu yang tersedia sebesar 106,44 persen. Jika dibandingkan dengan Realisasi yang sama sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 terjadi kenaikan yang cukup signifikan dimana realisasi di tahun 2020 sebesar 98,61 persen atau naik sebesar 7,83 persen. Ini memberikan gambaran sederhana bahwa regulasi dan kebijakan system kerja Kementerian Keuangan yang diterapkan atau diimpelementasikan oleh KPPN Takengon dimasa pandemic covid-19 memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran diwilayah kerja KPPN Takengon.

Pagu dan Realisasi Anggaran s/d 28 Desember (2020 dan 2021)

Data Omspan 28 Desember 2021 (diolah)

 

Dalam gambaran diatas percepatan penyerapan anggaran yang cukup baik di tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sampai dengan tanggal 28 Desember 2020 dan 2021 (YoY) walaupun dengan keadaan masa covid-19 tidak menghalangi kinerja anggaran KPPN Takengon dalam masa covid-19. Kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran satuan kerja kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah memberikan pengaruh atau effect yang cukup signifikan denganj penyaluran dana yang cukup besar realisasi anggaran di KPPN Takengon sampai dengan 100,49 persen.

Kebijakan atau regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang di telah diterapkan oleh KPPN Takengon yaitu flexibilitas penyampaian SPM ke KPPN antara lain :

  1. Penyampaian SPM oleh satker kepada KPPN dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 diakhir tahun melalui aplikasi e-SPM.
  2. SPM yang diterima sampai dengan pukul 14.00 WIB diberi tanggal SP2D hari berkenan.
  3. SPM yang diterima setelah pukul 14.00 WIB diberi tanggal hari kerja berikutnya.
  4. Memberikan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran dan mempercepat pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan dengan mengoptimalkan pembayaran melalui SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP).

 

Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Kinerja Pelaksanaan Anggaran merupakan gambaran tingkat keberhasilan satuan kerja di dalam kegiatan pelaksanaan anggaran. Untuk mengukur tingkat Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dalam pengelolaan dana APBN, Kementerian Keuangan telah menetapkan 13 (tiga belas) indikator pelaksanaan anggaran yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Salah satu indikator tersebut adalah tingkat penyerapan anggaran. Indikator-indikator tersebut terdiri dari 4 aspek antara lain:

  1. Aspek Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran;
  2. Aspek kepatuhan terhadap regulasi;
  3. Aspek efektifitas pelaksanaan kegiatan; dan
  4. Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Dengan 13 (tiga belas) indikator kinerja pelaksanaan anggaran antra lain :

  1. Revisi DIPA;
  2. Deviasi Halaman III DIPA;
  3. Pagu Minus;
  4. Penyampaian Data Kontrak;
  5. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP);
  6. Penyampaian Laporan Pertanggunjawaban (LPJ) Bendahara;
  7. Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM);
  8. Penyerapan Anggaran;
  9. Penyelesaian Tagihan;
  10. Konfirmasi Capaian Output;
  11. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  12. Pengembalian/kesalahan SPM; dan
  13. Perencanaan Kas (renkas)

KPPN Takengon sebagai instansi yang bertugas dalam pencairan dana APBN untuk wilayah kerja Kabupaten Aceh tengah dan Kabupaten Bener Meriah mengukur Kinerja Pelaksanaan anggaran seluruh satuan kerja yang bermitra kerja dengan KPPN Takengon. Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) KPPN Takengon selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sampai dengan bulan November tahun anggaran 2021 dimasa pandemi covid-19 sebesar 95.75 dengan beberapa relaksasi pengukuran penilaian kinerja dari nilai maksimal 100. Capaian ini diatas target yang telah ditetapkan di tahun anggaran 2021 sebesar 89, dan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sampai dengan November Tahun Anggaran 2021 lebih tinggi disbanding IKPA sampai dengan bulan November di tahun anggaran 2020 sebesar 92.93 (yoy) secara rinci untuk masing-masing indicator capaian kinerja pelaksanaan anggaran sampai dengan bulan November (2020 dan 2021) adalah sebagai berikut:

Perhitungan IKPA KPPN Takengon sampai dengan bulan November (2020 dan 2021)

Data Omspan diambil tanggal 28 Desember 2021 (diolah)

Berdasarkan table diatas dapat memberikan gambaran sederhana bahwa pada bulan November tahun anggaran 2021 terjadi kenaikan atau peningkatan indeks kinerja pelaksanaan anggaran sebesar 95.75 dengan kategori sangat baik, dimana sebelumnya pada tahun 2020 sebesar 92.93 dengan kategori baik. Kemudian jika diliat dari sisi penyaluran anggaran pada tahun anggaran 2021 pada table juka menunjukan peningkatan penyaluran anggaran yang cukup signifikan dengan 100.49 persen dibandingkan dengan tahun anggaran 2020 seebsar 98,61 persen. Sehingga kinerja pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2021 tingkat Bendahara Umum Negara pada KPPN Takengon menunjukan peningkatan yang sangat baik.

 

 

Referensi :

  1. Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi Dalam Tatanan Normal Baru.
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-30/MK.1/2020 tentang Persyaratan Perjalanan Bagi Pegawai Dan Tindak Lanjut Sistem Kerja Dalam Ramgka Pencegahan corona virus Disease 2019 (COVID-19).
  3. Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-589/PB/2020 tentang Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
  4. Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
  5. Data Omspan
  6. Review Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh Semester I 2021

 

*Penulis Adalah Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker pada KPPN Takengon

 

Comments are closed.