Guru Minta Qanun Perlindungan Guru

Takengen | Lintas Gayo : Setelah mendengar vonis majlis hakim di Pengadilan Tinggi Takengon atas dakwaan terhadap rekannya Syaiful, Kamis (7/4) terkait tuduhan pelanggaran pidana pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002, ribuan guru mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dengan berjalan kaki dari kantor pengadilan dan sempat berorasi di lapangan Musara Alun Takengen menunggu kedatagan ribuan guru dari kabupaten Bener Meriah, mereka menuntut di-qanunkan perlindungan terhadap guru.

Di gedung Dewan, para guru diterima oleh M. Ridwan, Musa AB, Khalidin, M. Nasir, Zilkifli dan Taqwa sebagai pimpinan rapat.

Rijalihady, wakil ketua PGRI Aceh Tengah meminta agar UU tentang Perlindungan Anak dan KDART dapat ditinjau ulang karena ada perbedaan anak didik di sekolah dan anak di rumah. Mahkmud Riyadhi, M.Pd sekretaris PGRI Aceh Tengah juga mengharapakan adanya Qanun tersebut dan adanya sosialisasi Undang-undang  Nomor 23 tahun 2002. Diharapkan juga ada moriatorium antar instansi agar guru dapat merasakan aman menjalankan tugas sehingga tidak was-was, apabila menunggu revisi dan qanun akan memakan waktu yang lama.

Menanggapi permintaan para guru, Taqwa atas nama DPRK akan mengawal rancangan qanun perlindungan guru, dan akan mengundang perwakilan guru dan PGRI untuk dibuatkan rancangan draf qanun terebut, “kami akan panggil beberapa perwakilan guru dan PGRI, waktu dan tempatnya masih tentatif” kata Taqwa dihadapan ribuan guru yang memadati ruang sidang DPRK Aceh Tengah. (wyra, foto edy k)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.