Takengen|Lintas Gayo- Bupati Aceh Tengah Nasaruddin akan melantik KIP Aceh Tengah, lewat tiga hari dari jadwal yang ditetapkan DPRK. “Benar bupati akan melantik KIP, SK KPU juga sudah diperbaiki,” sebut Ihkwanussufa, anggota DPRK Aceh Tengah.
“Perubahan SK itu yang dituntut para penggugat selama ini,” sebut Wajadal Muna anggota DPRK Aceh Tengah lainnya, saat ditanya wartawan. Denga adanya agenda pelantikan, Sabtu 22 Pebruari 2014, berbeda tiga hari dari jadwal dewan, 19 Pebruari 2014, adalah langkah baik untuk daerah ini. “Yang penting dilantik.” sebutnya, Rabu (19-02-2014)
Sementara itu Bupati Aceh Tengah sebelumnya kepada media menyebutkan, dia bukan tidak mau melantik KIP, bila persoalan yang kelak menjadi persoalan hukum belum diselesaikan. “Bila SK KPU belum ada perubahan dan akan menjadi peluang tuntutan dikemudian hari, maka belum dilantik. Bila persoalannya selesai, maka saya akan lantik,” sebut bupati.
“Saya akan melantik bila seluruh persoalan selesai. Coba kita mufakat bagaimana menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” sebut bupati ketika dilangsungkan pertemuan dengan para parpol di ruang kerja bupati.
Bupati tidak mau bila nanti produk yang dikeluarkan KIP menjadi peluang gugatan hukum, karena persoalan SK KPU yang salah, memberhentikan 5 orang komisioner KIP. Seharusnya KPU memberhentikan tiga orang, karena dua orang sebelumnya sudah diberhentikan.
Dengan adanya perubahan SK KPU, tidak ada lagi persoalan celah hukum gugatan. Bupati kepada media menyebutkan siap melantik KIP Aceh Tengah pada hari Sabtu 22 Pebruari 2014. (Tim LG)