Falsafah Gayo yang Terlupakan

Oleh : Yusra Habib Abdul Gani

KONSEP penyelamatan masa depan perekonomian di Tanah Gayo yang bertumpu pada hasil kopi, padi, dan tanaman muda/musiman, diprediksi sulit bertahan. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola pikir masyarakat dari profesi petani tradisional kepada pedagang kios tradisional yang menjamur. Selain itu, juga lantaran  munculnya tren membangun perumahan dan pertokoan di atas areal persawahan dan perkebunan. Akibatnya, lahan produktif ini dari masa ke semasa semakin menyempit. Pada hal betapa indahnya kalau perumahan dibangun di lereng-lereng bukit, tanpa harus menggerogoti areal yang produktif. Perubahan pola pikir ini, selain berpotensi melahirkan masalah geografi, dimana tingkat produksi beras, kopi dan tanaman muda lainnya  mengalami penurunan, juga terjadi persaingan ekonomi tidak sehat di tingkat kampung. Sebabnya, karena  jumlah kios tidak seimbang dengan jumlah penduduk suatu kampung.

Setidak-tidaknya, sejak 30 tahun belakangan ini diketahui bahwa hanya 40% saja dari jumlah penduduk di empat Kabupaten (Aceh Tengah, Bener Merie, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara) yang menikmati produksi beras lokal. Selebihnya menyuplai  beras bulog/impor. Ini konsekuensi logis dari penyempitan areal tanah produktif persawahan. Sebelumnya hanya penduduk kota yang terdiri atas  pegawai negeri/swasta saja yang makan beras catu, sementara penduduk  kampung tetap menikmati beras hasil produksi sawah-ladangnya.

Jika peristiwa ekonomi ini dihubungkan dengan falsafah Gayo, “Rom Oros Tungkel ni Imen, Gadung Kepile Peger ni Keben (Padi- beras pangkal iman, ubi kayu – ubi jalar pagar lumbung padi)”, maka fenomena perekonomian ini dinilai sebagai suatu penyimpangan (deviation) dari konsep ekonomi sektoral. Sebab, mengikut falsafah ini, kekuatan dan ketahanan ekonomi suatu masyarakat akan wujud jika produksi utama daerah tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Secara simbolik, kalimat “Rom Oros” (beras padi) mengisyaratkan bahwa produksi padi dan kopi merupakan  penghasilan utama yang bisa memenuhi harapan, menjamin kesejahteraan masyarakat, dan memperteguh iman. Ini bisa menghindarkan seseorang  dari kemiskinan yang  bisa  mendekatkan seseorang kepada kekafiran. Apalagi suatu ketika dahulu, orang Gayo memandang hina bagi siapa saja yang makan beras catu, sebab berbau tak sedap. Pandangan ini logis, karena selain kebanggaan atas tanahnya  yang subur, telah terbukti bahwa hasil pertanian memberi keberkahan dan membawa kemakmuran yang didorong oleh etos kerja lisik, yakni  (rajin), cerdik, dan mersik (tegar).

Di mata orang Gayo, hasil padi dan kopi merupakan modal utama untuk membangun masa depan suatu keluarga. Oleh sebab itu, pengelolaannya  sangat hati-hati. Bahkan untuk tidak menggerogoti modal  utama, disediakan cadangan yang  lain, guna mem-back-up modal utama, sekaligus untuk menambah pendapatan. Konsepnya ialah, “Gadung Kepile Peger ni Keben” (ubi kayu – ubi jalar pagar lumbung padi).” Secara simbolik  ini bermakna bahwa selain hasil padi dan kopi, perlu ada usaha sampingan seperti menanam jeruk, tembakau,  kol, tomat, kentang, wartel, dll. Ini berfungsi  untuk menopang kebutuhan primer. Jadi, kalaulah sekadar untuk membeli pakaian, perhiasan, dan perlengkapan rumah tangga, cukuplah dari hasil usaha sampingan ini  tanpa perlu  membongkar gembok lumbung padi atau gudang kopi.

Untuk mem’back-up’ kedua jenis pendapatan ini, dikenal lagi konsep “Empus kuning (Kebun kuning)”  yang  terletak di belakang atau di samping rumah, misalnya tanaman serai, jeruk limau, sayur-sayuran, kunyit, lengkuas, cabe, halia, yang digunakan untuk keperluan lauk-pauk sehari-hari. Jadi, tinggal ikan atau daging saja yang dibeli. Dengan demikian, produksi utama–beras  dan kop–selain dimakan/minum, juga dijual di pasaran lokal, nasional,  dan diekspor ke luar negeri. Agaknya, konsep ini layak diterapkan untuk membangun perekonomian makro, karena punya sistem pertahanan ekonomi yang jitu. Adalah suatu keaiban, jika dahulu beras kampung masuk kota, kini justru  beras bulog yang bau ‘kerusung’ masuk kampung.

Dalam konteks pemasaran barang ekspor, ada aksioma yang menyebut, “Engkip mulo rerak, baro sowah kulahnume” (Penuhkan dahulu saluran air, baru alirkan ke persawahan.)”. Aksioma (baca: falsafah ekonomi Gayo) ini mengajarkan bahwa sesudah quota barang kebutuhan pokok benar-benar terpenuhi, harga barang di pasaran stabil dan terjangkau,  barulah penguasa lokal merumuskan langkah-langkah untuk mengekpor jenis barang tertentu. Dengan kata lain, jangan sampai terjadi kekurangan barang sembako di daerah. Konsep ini adalah senjata untuk menghadang mafia gelap yang merusak harga pasaran di daerah. Sebagai contoh,  harga jual gabah kering giling (GKG) di tingkat pedagang di Aceh kini mencapai Rp 5.000/kg, sedangkan beras lokal standar berkisar Rp 8.500/kg-Rp 9.000/kg. Ini naik dari sebelumnya, antara Rp 6.500/kg-Rp 7.500/Kg. Kemungkinan gabah padi asal Aceh secara besar-besaran dijual ke luar daerah (Serambi, 28 Januari 2011). Peristiwa ini terjadi karena lemahnya sistem pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, yang memasang harga lebih tinggi untuk produksi beras lokal, sementara untuk beras import dijual dengan harga murah.

Sebenarnya, jika “Rom Oros Tungkel ni Imen (Padi dan beras pangkal iman)” ditafsirkan sebagai APBN–subdisi dari pusat–maka dana ini seharusnya dialihkan untuk  membiayai pembangunan primer, misalnya membangun infrastruktur fisik.

Adalah tidak logis dan realistis, jikalau dana tersebut tidak habis dipakai sehingga mesti dikembalikan ke pusat. Agar tidak terjadi penggerogotan, maka perlu disediakan “Gadung Kepile Peger ni Keben (Ubi kayu dan ubi jalar pagar lumbung padi)”, yakni APBK/APBA (dana cadangan/sampingan)  yang berasal dari keuntungan perusahaan milik daerah dialihkan untuk pengadaan bahan bacaan perpustakaan, kesehatan, atau kebutuhan ekstra kemanusiaan di dalam dan ke luar daerah. Ini berarti, Pemprov/Pemkot/Pemkab mesti punya perusahaan dan tidak hanya mengandalkan semata-mata  hasil perolehan pelbagai jenis pungutan pajak.

Perihal kebijakan ekpor-impor ini sangat erat kaitannya dengan kebijakan dalam lapangan perniagaan. Dalam realitasnya, Pemprov Aceh masih belum berpikir ke tahap menawarkan jenis barang asal Aceh ke pasaran nasional dan internasional. Pada hal Aceh punya! Belum terwujud suatu “lembaga data/statistik” dan “lembaga research” yang profesional, dimana kedua badan ini baik terpisah maupun bersama-sama meneliti, mengevaluasi, dan mengawasi jenis-jenis barang yang diproduksi dan layak jual. Belum terpikir untuk menulis keterangan isi pada kemasan barang (kotak) produksi Aceh dalam bahasa lokal, selain bahasa Melayu/Indonesia dan Inggris.

Dalam dunia perdagangan, Aceh bukanlah negeri produsen, apalagi pusat perdagangan, melainkan salah satu negeri yang paling empuk untuk dijadikan korban (konsumen)  teknologi modern asing, mulai dari fasilitas transportasi, pakaian, obat-obatan, sarana telekomunikasi/informasi, ‘accesories’ barang elektorik, sampai kepada seluruh atribut dalam rumah tangga. Itu sebabnya, kita perlu mulai mengenali dalil, “Engkip mulo rerak, baro sowah kulahnume (Penuhkan dahulu saluran air, baru alirkan ke persawahan)”, yang secara filosofis berarti, “Terlebih dahulu memprioritaskan upaya pengayaan dan pemberdayaan SDM/SDA lewat pendidikan formal/informal untuk memenuhi kebutuhan pokok daerah.” Seiring dengan itu, siap-sedia menghadapi perang ekonomi dan perang budaya melawan kuasa asing. Jika tidak,  kita akan  terjungkal ke dalam jurang kehinaan tanpa batas. Kita sebetulnya  punya falsafah ekonomi yang brillian. Kembalilah ke pangkal jalan! (http://m.serambinews.com/news/view/55180/falsafah-gayo-yang-terlupakan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.