Oleh : Yunadi HR,S.IP
Ibaratnya sebuah pertandingan olahraga, kontestasi pemilukada Aceh Tengah sedang pada tahap pemanasan. Sesekali waktu terasa menjadi hangat, dilain sisi terasa begitu sunyi senyap.
Konstelasi yang masih begitu dinamis, ditandai dengan belum adanya satu bakal pasangan calon pun yang “berani” mendeklarasikan diri secara terbuka kehadapan publik. Wajar kiranya, karena tahapan pemilukada belum dimulai.
Bongkar pasang bakal pasangan calon, mencari “koalisi” dan pasangan yang pas untuk tancap gas, untuk beberapa alasan masih terbaca rumit, mengingat tentunya semua kandidat ingin memenangkan kontestasi.
Dilain sisi, dari sisi regulasi,seakan masih belum pasti. Sehingga banyak fihak mencoba menahan diri. Walau sebanarnya dari sinyalemen rekruitment penyelenggara yang merujuk pada UUPA (UU No 11 Tahun 2006), seharunya itu sudah dapat menjadikan satu jaminan bahwa UUPA akan menjadi naungan dalam kontestasi kedepan.
Memang, masih dapat diperdebatkan, karena satu sisi; penyelenggaraan pemilukada serentak adalah merujuk pada Undang-undang yang berlaku nasional, yaitu UU No.8 Tahun 2015. Dalam posisi Aceh yang memiliki kekhususan juga terdapat UUPA. Hal ini sebenarnya bukan sebuah pertentangan, akan tetapi kiranya sinkronisasi adalah tepat menjadi solusi. Dasar penyenggaraan adalah UU No 8 Tahun 2015 pasal 201 Huruf (b), dan dasar penyelenggara pemilu beserta persyaratan peserta pemilunya merujuk UUPA. Sehingga klop dan saling melengkapi.
Manakala sinkronisasi tersebut terwujud, maka; diproyeksikan akan memberi peluang banyaknya bakal pasangan calon yang akan berkontestasi. Peluang Independen dengan syarat 3% akan tentunya memberi warna tersendiri.
Saat ini sulit rasanya, menerka dan menduga siapa bakal pasangan calon yang dominan. Karena semua memiliki kelebihan dan kekurangan.
Belakangan juga bermunculan tokoh alternati dari beberapa kalangan. Satu sisi itu adalah angin segar demokrasi. Semua orang berhak mencalonkan dan dicalonkan. Yang pada satu titik tertentu dipastikan semua ingin membawa arah perubahan dan perbaikan. Meneruskan yang telah baik,dan menyempurnakan serta membangun terobosan baru guna mendobrak kemajuan.
Adanyanya nama, Sabela, Khairul Asmara, M Taufik, Usman nuzuly, samsul Ishad, Yuli wahid, alamsyah serta Mursid dan nama-nama lainnya tentunya menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat.
Catur politik sedang disusun, bangunan dan strategi politik sedang dimainkan; dalam kontestasi ini tidak boleh ada remis; harus ada pememang, dan pemenang sejati itu adalah rakyat aceh tengah secara keseluruhan.
Penulis : Dosen Ilmu Politik FISIP UGP Takengon.