Redelong | Lintasgayo.com – Usaha Galian C berupa pasir dan batu yang terletak dikaki Gunung Burni Telong, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, sangat meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada Lintasgayo.com, Jum’at (5/9/2020).
Ia mengatakan, dalam beberapa kurun waktu kebelakangan ini usaha Galian C sudah menjamur.
Pada saat ini masyarakat sangat merasa resah, keresahan masyarakat tersebut akibat penambangan galian C yang berada tidak jauh dari pemukiman warga, yang berjarak sekitar 150 meter dari pemukiman warga.
“Kami memohon kepada Pemerintah Bener Meriah, untuk menertibkan Galian C yang berada di Dusun Musara Pakat, Kampung Wih Pesam,” ungkapnya.
Ia mewakili masyarakat juga berharap pihak berwenang untuk menertibkan penambangan yang sudah sangat meresahkan warga ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan, galian C yang ditambang di kawasan itu, sekarang ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Karena kedalaman galian c kurang lebih sudah mencapai 5-10 meter. Mungkin saja terus bertambah, luas areal yang ditambang juga sekitar 1 hektar.
“Kami selama ini sangat resah dengan aktivitas penambangan galian C di kampung kami ini, karena kami khawatir akan terjadi bencana seperti longsor, apalagi kalau terjadi gempa, pasir dapat kita katakan labil,” ujar pria yang tidak ingin disebut namanya.
Pihaknya juga menduga, kebanyakan galian C yang beroprasi dikawasan tersebut ada yang belum mengantongi ijin. Walaupun sudah punya titik kordinatnya tetapi pasti lebih dari yang ditentukan sehingga perlu dilakukan penertiban.
“Aktivitas alat berat yang menambang galian C ini, terkadang hingga tengah malam hari, kami merasa sangat terganggu,” tuturnya.
Menurutnya lagi, kondisi galian C ini dikawasan tersebut kebanyakan baru beroperasi, sementara beberapa galian C yang sudah lama beroprasi juga sudah menggali lahan terlalu dalam dan lebih dari 5 meter.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh (DLHK) Ir. Sahrial, pada saat Gema Masker di Masjid Babussalam bersama Bupati Bener Meriah, Jumat 04/09/2020 kemaren menyebutkan, bahwa di dalam kegiatan penambangan Galian C, izin dikeluarkan oleh pihak Provinsi Aceh. Sedangkan rekomendasi penambangan galian C dari Kabupaten Bener Meriah.
Menurutnya, pihak Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah harus segera menertibkan, dan melakukan sosialisasi terkait prosedur izin penambangan Galian C.
“Izin pertambangan pada dasarnya di keluarkan oleh pihak Provinsi, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral Aceh, untuk intansi yang ada di Bener Meriah hanya mengeluarkan rekomendasi saat pengurusan izin,” kata Sahrial.
Sahrial menekankan kepada pihak Pemerintah Bener Meriah untuk dapat mengawasi Galian C yang ilegal, justru untuk yang legal dapat dikatakan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bener Meriah. (Putra Mandala/FG)
Comments are closed.