Banda Aceh | lintasgayo.com- – Kadis ESDM Aceh Ir. Mahdinur mempersilahkan kepada masyarakat yang keberatan atas kehadiran PT Linge Mineral Resources di wilayah Kabupaten Aceh Tengah untuk dapat menyampaikan materi keberatannya melalui alamat yang tertera pada iklan ‘Pengumuman Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan’ yang ditayangkan perusahaan tersebut dimedia Serambi Indonesia.
“Jadi, siapapun, baik masyarakat, LSM, atau siapapun yang menolak kehadiran perusahaan itu, silahkan mengirimkan surat keberatan kepada institusi yang ada di pengumuman tersebut,” tutur Ir. Mahdinur melalui sambungan telepon kepada Dialeksis.com, Senin, (8/4) sore.
Sebelumnya, Mahdinur menjelaskan, pengumuman yang sudah dipublish oleh PT Linge Mineral Resources itu merupakan pemberitahuan kepada masyarakat tentang dampak amdal yang akan ditimbulkan dari eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Untuk itu, sambungnya, silahkan masyarakat mengkaji bagaimana dampak positif dan negatif dari kehadiran usaha eksplorasi itu. “Silahkan saja masyarakat menilai, kalau kira-kira banyak dampak negatifnya, silahkan menolak dengan mengikuti mekanisme yang sudah di arahkan dalam pengumuman itu,” jelas Mahdinur.
Ia melanjutkan, sesuai yang tertera pada pengumuman itu, masyarakat memiliki waktu hingga 10 hari kerja sejak iklan tersebut ditayangkan. “Jangan nanti setelah diumumkan, atau berakhir masa pengumuman itu, tapi tidak ada yang menolak. Jadi setelah itu jalan, kemudian ada yang menolak, itu tidak boleh,” sebutnya.
Dia menambahkan, terkait dengan aspirasi masyarakat Aceh Tengah yang meminta agar moratorium tentang tambang diperpanjang, dia menjelaskan, sah-sah saja apabila ada pihak yang menuntut untuk diperpanjang.
Akan tetapi, masyarakat perlu mengetahui bahwa moratorium tambang telah berakhir 20 Juni 2018 lalu. “Tapi, perlu untuk diketahui, sampai hari ini belum ada satu pun rekomendasi dari kami untuk penerbitan ijin yang baru, kecuali mineral non logam dan batuan (galian C),” ungkapnya.
Pada akhir pembicaraan, dia menegaskan PT Linge Mineral Resources adalah perusahan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). “Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, perusahaan yang berstatus PMA, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kewenangan pusat,” demikian Ir. Mahdinur.
Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, sejumlah masyarakat, aktifis LSM dan mahasiswa dari Aliansi Masyarakat Adat Gayo Menolak Tambang (Amanat), melakukan demo ke DPRK Aceh Tengah, Senin (8/4). Dalam aksi tersebut, Amanat meminta agar gubernur melanjutkan moratorium pertambangan dan menolak kehadiran PT Linge Mineral Resource yang akan mengekploitasi pengolahan biji emas di desa Owaq, Lumut, Linge dan Penarun, Kecamatan Linge Aceh Tengah. (Dialeksis.com)