Jakarta – KPU sempat menggagas mengadakan ‘real and quick count’ pemilu 2014 agar hasil penghitungan suara di TPS bisa diketahui lebih cepat oleh masyarakat. Namun, rencana itu batal karena beberapa pertimbangan.
“Tidak jadi dalam bentuk tabulasi (hitung cepat-red). Kami mempertimbangkan banyak aspek termasuk pengalaman pada pemilu sebelumnya,” kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Selasa (25/3/2014).
Husni belum merinci beberapa pertimbangan tersebut, namun beberapa yang sempat disampaikan KPU adalah soal beberapa daerah kepulauan yang sulit dijangkau, pertimbangan akses internet di daerah, dan pertimbangan lainnya.
Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dengan tidak adanya model hitung cepat ala KPU, maka proses rekapitulasi tetap mengacu pada perundangan. Yaitu rekap secara berjenjang mulai TPS, PPS (kelurahan), PPK (kecamatan), Kab/kota, provinsi hingga KPU RI.
“Secara manual diatur dalam Undang-undang,” ucap Ferry.
Gagasan KPU menggelar quick and real count itu sebelumnya sempat disampaikan beberapa komisioner KPU, salahsatunya Juri Ardiantoro. Menurutnya, KPU tengah menyiapkan sistem teknologi informasi yang memungkinkan hasil perolehan suara di seluruh TPS diketahui langsung oleh masyarakat.
“Untuk mempercepat informasi, KPU sedang merancang sistem yang memungkinkan masyarakat lebih cepat mengetahui perolehan suara di TPS,” kata komisioner KPU Juri Ardiantoro, Rabu (5/2)
Menurut Juri, cara yang sudah dipikirkan yaitu rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS, pada hari itu juga langsung dikirimkan ke KPU Kabupaten Kota. Lalu oleh petugas KPU Kabupaten/Kota data hasil perolehan suara itu dikirim/unggah ke server KPU pusat.
“Sistemnya sedang dibuat, apakah mau sistem scan atau input data,” imbuh mantan ketua KPU DKI itu. (Detik)