Korupsi Ketapang (V) “ Ketika Nas Dan Erol Diminta Keterangannya”

sapi yang diberikan kepada peternak (Dok Unit Tipikor Polres Aceh Tengah)
sapi yang diberikan kepada peternak (Dok Unit Tipikor Polres Aceh Tengah)

Mengungkap yang tersembunyi dibalik semak belukar Ketapang, membutuhkan keahlian. Tidak bisa main fitnah, main tuding seseorang bersalah atau tidak bersalah. Polisi juga tidak berhak menyebutkan seseorang itu bersalah, makanya pihak kepolisan menyebutnya sebagai tersangka.

Hakimlah yang memutuskan melalui vonisnya, seorang itu terhukum menjadi narapidana atau bebas dari tuntutan. Untuk membawa seseorang yang dicurigai bersalah, polisi hanya melengkapi bahan agar kasus itu sampai ke Kejaksaan, kemudian diteruskan ke Pengadilan.

Tim Tipikor Polres Aceh Tengah tidak memaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, namun tim harus membuktikannya. Untuk membuktikannya,  tim Tipikor Polres Aceh Tengah, mengumpulkan bukti pendukung, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan saksi dalam dugaan korupsi Ketapang.

Tim mengundang tenaga ahli dari BPKP Aceh, untuk mengaudit. Tim mendatangkan tenaga ahli peternakan dari Biruen, meminta keterangan berbagai pihak, bukan hanya penanggung jawab proyek, namun sampai level paling bawah. Selain itu menggelar perkara Ketapang di berbagai tempat.

Peternak saja, 200 saksi sudah diminta keterangannya, belum lagi keterangan dari tersangka, tim ahli, serta keterangan lainnya, termasuk dari Bupati Aceh Tengah Nasaruddin dan wakil Bupati Khairul Asmara (saat itu menjabat sebagai sekda).

Saat Unit Tipikor meminta keterangan dari bupati dan wakil bupati, saat itu Aceh Tengah masih dihangatkan dengan persoalan Pilkada. Muncul asumsi beragam tentang hadirnya bupati dan wakil bupati ke kantor Polisi.

Nasaruddin dan Khairul Asmara diminta keterangannya sebagai saksi. “Sebagai pihak yang mengetahui dan  ada kaitan dengan Ketapang, maka semua pihak diminta keterangannya, ya termasuk  keterangan pak bupati dan wakil bupati sebagai saksi dalam kasus Ketapang,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Artanto Sik.

Usai Nas dan Erol (panggilan akrab bupati dan wakil bupati), sebagai warga negara memberikan keterangan polisi. Perbincangan tentang Ketapang semakin hangat. Walau saat itu belum ada tersangka, tanda-tanda kearah sana mulai terlihat. Pemanggilan Nas dan Erol oleh pihak kepolisian, membuka harapan masyarakat, kasus ini akan ada tersangka.

tim tipikor Polres Aceh Tengah ketika berada di Kandang Ternak Ketapang
tim tipikor Polres Aceh Tengah ketika berada di Kandang Ternak Ketapang

“Ini PR kami untuk tahun 2013. Pada tahun 2014 ini, akan dilanjutkan dengan kasus lainnya, makanya kami minta masyarakat bersabar. Membuktikan dan memberkaskan kasus korupsi, tidak semudah membalik telapak tangan. Percayakan kepada kami untuk mengungkapnya,” sebut AKBP. Artanto.

Mengungkap kasus Ketapang memang melelahkan. Peternak saja 200 orang diminta keterangannya, belum lagi dinas terkait, tim ahli, para rekenan. Nas dan Erol, juga diminta keterangannya.

Kini kasus Ketapang baru  menetapkan tiga orang tersangka, berapa tersangka lainnya? Siapa saja yang akan masuk terali besi, karena sapi ini. Ikuti kisahnya.  (Bersambung)

 Berita terkait:

      Korupsi Ketapang (bagian I )

**: Korupsi Ketapang (II) “Polisi Berburu Sapi Dalam Semak Belukar”

**:Korupsi Ketapang (III) “ Kembung Perut Diisi Mie”

*** Korupsi Ketapang (IV) Peternak Tidak Percaya Polisi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.