Pentingkah Pendidikan Moral Untuk Pelajar ?

Oleh: Datuk Haris Molana*

Datuk Haris Maulana

Pendidikan  saat ini merupakan gambaran  kebutuhan manusia di era-globalisasi serta salah satu tolok ukur kualitas diri dan juga menjadi salah satu penunjang untuk terapan pada status sosial dalam masyarakat kedepan. Pendidikan selayaknya adalah upaya untuk memanusiakan manusia. Pendidikan yang baik juga akan menghasilkan kualitas manusia yang baik pula. Pendidikan yang baik bisa dilihat dari keseluruhan aspek yang disentuh oleh pendidikan itu sendiri. Tidak hanya aspek pengetahuan, sikap dan perilaku juga merupakan aspek yang penting dalam membentuk kemanusian yang utuh dan tangguh. Bahkan menurut sebahagian orang, pendidikan ialah salah satu jalan menuju kesuksesan dan jaminan masa depan.

Di Indonesia sendiri, sistem pendidikan beserta dengan perangkat pendidikan yang lain belum bisa dikatakan baik. Terlihat dari banyaknya masalah yang dialami oleh dunia pendidikan kita, baik yang menimpa peserta didik mau pun tingkat pemerataan pendidikan ke seluruh penjuru tanah air. Misalkan beberapa hari lalu, beberapa media lokal baik cetak maupun Online memberitakan Razia penangkapan oleh Satpol PP terhadap pelajar  Sekolah Menengah Atas (SMA)  bolos saat jam pelajaran, terlihat ada yang nongkrong di pantai dan ada juga yang asyik main game di warung internet (Warnet) . Hal ini dapat dikatakan dengan kurangnya moralitas bagi peserta didik tersebut maka  dengan demikian patut dipertanyakan, apakah penting pendidikan moral untuk pelajar ?

MORAL

Berbicara mengenai moral, maka kita akan dihadapkan dengan berbagai variasi pengertiannya.  Moral berasal dari bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Moral selalu dikaitkan dengan ajaran baik buruk yang diterima umum atau masyarakat. Karena itu adat istiadat masyarakat menjadi standar dalam menentukan baik dan buruknya suatu perbuatan (sugiartoagribisnis.wordpress.com/). Nah, jika kita kaitkan dengan kehidupan sekarang ini apakah telah memenuhi  standarisasi nilai akan permasalahan terhadap penyelesaian moral di negeri ini? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu, perlu adanya dukungan dari semua pihak dan berbagai prinsip yang harus dikedepankan dalam menyonsong moralitaas remaja kedepannya.

Moral tercela saat ini tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja namun juga terjadi pada sebagian besar para remaja saat ini. Remaja terkadang sering dikaitkan deangan masalah, banyak pengaruh serta tekanan dari luar yang kebanyakan menjerumuskan kepada hal-hal yang negatif. Apabila sudah terperdaya dengan hal itu, moral remaja mudah rusak sehingga menimbulkan bebagai maslah. Padahal para remaja dan pemuda adalah penerus perjuangan serta penerus bangsa, namun pada kenyataannya sebagian dari mereka pada saat ini sudah terjerumus dalam hal-hal negatif, seperti seks bebas, narkoba serta lainnya.

PENDIDIKAN MORAL UNTUK PELAJAR

Selama ini pendidikan moral memang telah diberlakukan di setiap sekolah sejak pendidikan tingkat dasar hingga pendidikan tinggi di kampus. Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Semuanya sekarang dapat terangkum dimana pendidikan moral saat ini diajarkan kepada peserta didik melalui mata pelajaran PKn dan Pendidikan Agama (di sekolah) dan melalui mata kuliah Pendidikan Agama, dsb (di kampus). Namun saat ini kita semua bisa melihat betapa hancurnya moralitas generasi penerus bangsa. Melihat dari kasus diatas, penulis disini menelaah dari permasalahan tersebut bahwasanya masih banyak peserta didik  saat ini dengan perkembangan zaman sedemikian rupa telah terinveksi dengan berbagai virus, seperti virus pornografi terus menjangkit generasi bangsa, kasus kriminalitas terjadi di mana-mana, kekerasan dan anarkisme-pun semakin mengakar di dalam kehidupan masyarakat teuratama pada kaum remaja. Ini jelas-jelas sebuah “pertanda” bahwa pendidikan moral yang ada di sekolah selama ini masih “gagal” menjadikan peserta didik sebagai “manusia yang bermoral”. Pada akhirnya kita pun patut mempertanyakan “Seberapa efektifkah pendidikan moral di sekolah ? Akankah capaian akhlak mulia di lingkungan pelajar kita dapat terpenuhi?

Penulis mengutip pendapat Marvin Berkowitz (1998) yang mengatakan bahwa kebanyakan pendidikan moral yang dilakukan di sekolah-sekolah tidak pernah memperhatikan bagaimana pendidikan itu dapat berdampak terhadap perubahan perilaku. Contoh konkritnya yang paling relevan terhadap hal ini adalah Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang kini menjadi PKn yang sudah puluhan tahun diajarkan di Sekolah. Namun kenyataannya sampai saat ini adakah bukti nyata atau korelasi yang signifikan antara Pendidikan Moral terhadap terwujudnya bangsa Indonesia sebagai manusia  yang bermoral? Ironis sekali, fakta di lapangan selama ini justu menunjukkan hal yang sebaliknya.

Jika kita analisa saat ini, sepertinya masih ada semacam kesenjangan dalam pelaksanaan pendidikan moral di indonesia  selama ini. Kesenjangan itu terjadi antara pengetahuan moral ( cognition) dan perilaku (action). Penulis menawarkan salah satu solusi untuk mengefektifkan pendidikan moral yang memang sudah ada selama ini yaitu melalui pendidikan karakter. Karena pendidikan moral selama ini hanya menyentuh aspek “pengetahuan”, belum sampai pada aspek pengamalan atau “perilaku”.

Oleh sebab itu tawaran dari penulis untuk menyikapi permasalahan yang sangat kompleks ini adalah pertama, pemerintah harus mengkaji ulang akan penerapan kurikulum berbasis pendidikan moral harus ditingkatkan, kedua, jika memang pendidikan moral yang diterapkan  tetap dipertahankan menjadi standarisasi, setidaknya berilah wejangan baru  agar jangan sampai peserta didik  nantinya menjadi manusia kotor tanpa dialaskan dengan pengetahuan yang betul-betul berbasis moralitas, dan instansi pendidikan sendiri harus melakukan suatu  bentuk regulasi baru sehingga terciptanya peserta didik yang bermoral, ketiga, dukungan dari seluruh pihak baik akademisi, pemerintah, instansi pendidikan dan masyarakat untuk mengoptimalkan sehingga kepentingan pendidikan moral untuk pelajar harus benar-benar dibenahi.

 

*penulis adalah, Mahasiswa Hukum pidana Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Alumni Basri Daham Journalism Institute (BJI)/ AJI Lhokseumawe, saat ini aktif di KSM Creative Minority.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.