by

Pembangunan Gayo Lues Dimulai Dari Pemberdayaan Petani

                                                             zulkifliZulkifli ; (Staff Ahli DPRD Kota Semarang)

Pembangunan suatu daerah sangat di tentukan dari keberdayaan masyarakat di dalam daerah tersebut, pemberdayaan daerah belakangan ini sering dibicarakan untuk kemajuan dan perubahan suatu daerah baik saat ini maupun kedepannya, apalagi dilihat dari skill masyarakat indonesia kurang baik sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri, konsep pemberdayaan masyarakat mencakup pengertian pembangunan masyarakat (community development) dan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community based development).

Pertama-tama perlu dipahami arti dan makna pemberdayaan dan pembangunan masyarakat, keberdayaan dalam konteks masyarakat merupakan suatu kemampuan individu yang bersenyawa dalam masyarakat dan membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan. Suatu masyarakat yang sebagian besar meliki kesehatan fisik dan mental, serta didik dan kuat inovatif, tentunyan memiliki keberdayaan yang tinggi, sedangkan pembangunan masyarakat adalah suatu hal yang perlu di minit untuk kemampuan masyarakat itu sendiri.

Pembangunan suatu daerah khususnya Kabupaten Gayo Lues tidak terlepas dari kata “pemberdayaan masyarakat”, selanjutnyan pertanyaan yang ada, Masyarakat mana…? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini kita harus melihat beberapa indikator, salah satunya jika kita melihat dari data PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) Kabupaten Gayo Lues yang menjadi leading sektor adalah Sektor Pertanian sebanyak 58 % dari seluruh Sumber PDRB yang ada di Kabupaten Gayo Lues.

Maka dari itu tentu sudah dapat kita simpulkan bahwa salah satu masyarakat yang perlu kita berdayakan di Kabupaten Gayo Lues adalah Masyarakat Petani yang berada di pelosok plosok Kabupaten Gayo Lues. Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib dari pemerintah sebagaimana di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang di jelaskan pada BAB pengertian pemberdayaan yang kurang lebih menjelaskan bahwa “”Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Zulkifli” Dalam pengertian pemberdayaan ini tentu perlu penerapan secara kongkrit dan nyata di lapangan, dalam pemberdayaan Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa dana bantuan kepada setiap Desa/kelurahan di seluruh Indonesia sebanyak 1 Miliyar, tentu harus dimanfaatkan oleh masyarakat semaksimal mungkin terutama di Kabupaten Gayo Lues sebagai daerah berkembang.

Dana yang dimandatkan dalam undang-undang desa tersebut, tentu harus di menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gayo Lues, program harus real dan sesuai kebutuhan masyarakat. Tentu dalam menentukan kebutuhan masyarakat Gayo Lues Butuh kajian yang komprehensif, saran dan masukan kepada seluruh elemen masyarakat terutama pemerintah kegiatan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Gayo Lues di fokuskan kepada pemberdayaan masyarakat petani, karena hamper 70 % dari masyarakat Gayo Lues mengantungkan hidupnya pada sektor pertanian.

Pemberdayaan masyarakat pertanian sudah di jelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Salah satu cara untuk memberdayakan masyarakat petani dengan membentuk Kelompok Tani Ternak (KTT) dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Berdasarkan data yang tercantum di Rencana Strategis (Resntra) Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gayo Lues tahun 2013-2017 bahwa jumlah Poktan dan gapoktan masih sekitar 100 kelompok di seluruh Indonesia, ini tentu menajdi Tugas semua elemen masyarakat untuk memberdayakan semua kelompok tersebut.

Comments

comments