Redelong | Lintas Gayo- Tersangka Qadri Khairun ST ,42, ditangkap pihak Kajari Simpang Tiga Redelong, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa proyek fiktif senilai Rp 750 juta.
Khairun ditangkap pada hari, Jumat (8/5) di Simpang Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat. Dititipkan oleh pihak Kejari Simpang Tiga Redelong, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon.
Kasi Intel Kejari Simpang Redelong, Mulyadi dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Rutan Takengon, Jumat (8/5), mengatakan, tersangka merupakan kuasa direktur CV Sadra yang sebelumnya pada tahun 2012, mendapat pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Bener Meriah, senilai Rp 750 juta, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten setempat. Namun, setelah uang ditarik tetapi pekerjaan tidak dilanjutkan atau fiktif.
Sejak menjadi buruan pihak Kejari Simpang Tiga Redelong, tersangka Qadri Khairun berpindah-pindah tempat. Selama menghilang, tersangka sempat bersembunyi di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Yogyakarta dan terakhir sebelum tertangkap, tersangka sempat menetap di Pekanbaru.(Min/ Leuser Antara.com)
baca juga keterangan tersangka ” Mantan Kadis PU Terlibat”