Takengon | Lintasgayo.com – Polres Aceh Tengah berhasil ungkap enam kasus kriminal yang berbeda, dalam satu bulan terakhir di wilayah hukumnya. Rabu (12/8/2020).
Adapun enam kasus kejahatan itu diantaranya, kasus sabu-sabu, kasus ganja, curanmor dan tindakan asusila (cabul) anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Tengah Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, mengatakan dalam konferensi persnya, dalam enam kasus yang berhasil di ungkap satu bulan terakhir ini. 4 kasus saat ini masih ditangani Satreskrim, diantaranya kasus pornografi, kemudian narkotika.
“Empat kasus yang masih ditangani Satreskrim Polres Aceh Tengah, yaitu kasus cabul atau pornografi dan narkotika dengan 5 tersangka,” kata Sandy di halaman Polres Aceh Tengah.
Menurut Sandy, dalam kasus itu, pihaknya juga berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti kaset VCD porno, sabu-sabu dengan berat 4,68 gram dan ganja 880 gram.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka, adapun barang bukti itu berupa kaset VCD porno, sabu-sabu dan ganja dari para tersangka,” jelas Sandy dihadapan para awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Tengah Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, menghimbau kepada masyarakat Aceh Tengah untuk menghindari narkoba, dan pihaknya juga tidak akan memandang umur.
“Bagi siapa yang saja yang mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, kita tidak lagi melihat umur karena saat ini sudah ada tempatnya,” kata Sandy.
Selain itu dia juga meminta, agar masyarakat, insan pers, dan unsur pemerintahan agar bisa bisa bekerjasama bersama pihaknya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum polres Aceh Tengah. (Irwan Yoga/FG)