Mantan KIP Bener Meriah Dilaporkan Ke Penyidik

Pilkada 2012 sudah usai. Pasangan Bupati Bener Meriah sudah terpilih dan sudah lama dilantik. Namun percikan api dari penyelenggara Pilkada ini, masih menyisakan asap.  Dalam medio Oktober 2016 ini, seorang sudah diponis majlis hakim Tipikor Banda Aceh, persoalan dana Pilkada.

Kini, giliran Aliansi Indonesia (AI) Bener Meriah melaporkan dugaan indikasi korupsi pengunaan dana Pilkada Bener Meriah ke berbagai penyidik. “ Kami sudah melaporkan ke Polres , Kejaksaan, bahkan ke Kapolda dan Kajati,” sebut Winara Wirakusuma, ketua Aliansi Indonesia Bener Meriah, kepada Waspada, Kamis (27/10).

Menurut Winara yang didampingi sekretarisnya Samsul Bahri, sambil memperlihatkan sejumlah dokumen kepada Waspada, berdasarkan tanggapan sekretaris KIP atas laporan pemeriksaan BPK RI no.800/28/KIP-BM/2013, tertanggal 16 Apri 2013, terindikasi adanya penyimpangan biaya rutin Rp 814 juta lebih.

Dari dana itu, menurut Winara, senilai Rp 389 juta lebih dipergunakan untuk biaya tak terduga. Seperti tambahan pasukan keamanan (Rp 98 juta), tambahan biaya rekap suara( Rp 50 juta), pengecekan pembuatan TPS (Rp 37 juta lebih), distribusi logistik (Rp 19 juta), biaya perkara di MK (Rp 114 juta) dan penyelesaian sengketa DPT mendekati Rp 70 juta.

Nilai uang yang dikeluarkan tak terduga itu masih kurang Rp 425 juta lebih dari hasil laporan BPK.  Nilai uang tersebut merupakan biaya rutin untuk PPK dan PPS yang dijanjikan akan dibayar bertahap.  Uang Rp 425 juta lebih itu belum dipertanggungjawabkan (LHP BKP RI). Untuk itu AI Bener Meriah meminta kepada penyidik untuk menindak lanjuti dugaan kerugian negara ini.

Mengapa baru sekarang dilaporkan? Apakah karena mantan ketua KIP Bener (Ahmadi) kini ikut bertarung dalam Pilkada? “ Bukan karena itu, kami tidak ada muatan politis disini. Data tentang ini baru kami dapatkan, itu juga setelah seseorang (Yan)   baru saja diponis majlis hakim Tipikor Banda Aceh,” sebut Winara.

Yan merupakan  mantan sekretaris Inspektorat Bener Meriah. Mengapa Yan bisa terjerat dengan dana yang dikelola KIP, sementara dia sebagai sekretaris Inspektorat, tidak termasuk dalam pengelola dana KIP?

Sudah Diselesaikan

Ahmadi mantan ketua KIP Bener Meriah, ketika dikonfirmasi Waspada seputar laporan aliansi ini, menyebutkan, persoalan itu sudah selesai. Sudah ada terhukum yang menggelapkan uang. Laporan BPK RI sudah ditindak lanjuti dan sudah dipertanggungjawabkan, jelas Ahmadi.

“Karena uang itu dipergunakan demi suksesnya Pilkada, saya sempat bertahan untuk tidak mengembalikan ke negara. Penggunaan mendesak dan jelas. Namun teman-teman di KIP sepakat ahirnya uang senilai Rp 425.300.000 itu dikembalikan ke negera.  Mereka menjual hartanya,” sebut Ahmadi.

Karena pengembalian ini, Yan sekretaris Inspektorat  terjerat dan kini sudah dihukum di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Untuk lebih jelasnya tanyakan kepada Latif Rusdi Sekretaris KIP selaku pengelola anggaran, kata kandidat Bupati Bener Meriah dengan nomor urut 3 ini.

Latif Rusdy, mantan sekretaris KIP Bener Meriah selaku pengelola anggaran Pilkada 2012 ini, menjawab Waspada menjelaskan, semua hasil pemeriksaan BPK RI sudah dipertanggungjawabkan. Bukan Rp 814 juta lebih seperti yang disebutkan aliansi, namun Rp 811 juta lebih.

Dari nilai ini Rp 425 juta lebih yang harus dikembalikan ke negara. Pihak BPK juga mengintruksikan agar uang untuk PPK dan PPS tidak didsitribusikan. Saat itu saudara Yan, sekretaris Inspektorat berperan aktif, agar kami mengembalikan uang tersebut.

Yan, sebut Latif, merupakan tim tindak lanjut dari temuan BPK. Makanya dia berperan sangat aktif meminta agar uang itu dikembalikan. Dari nilai Rp 425.300.000.  itu, Rp 155.300.000, pihak KIP yang menyetor ke kas daerah. Sementara Yan meminta agar uang senilai Rp 270 juta dia yang setorkan ke kas daerah.

Kemudian Yan, sebagai tim tindak lanjut temuan BPK RI ini menyerahkan bukti setoran dari bank Aceh senilai Rp 270 juta (stempel bank). Namun belakangan diketahui uang yang disetorkan Yan itu tidak masuk ke kas daerah, kata Latif.

Ahirnya Yan dijadikan tersangka dan kini sudah dihukum majlis hakim Tipikor Banda Aceh. Kini persoalan penggunaan uang Pilkada itu kembali dipersoalkan Aliansi Indonesia Bener Meriah. Bagaimana kisah selanjutnya. Kita ikuti perkembanganya. (Bahtiar Gayo/Waspada Jumat 28-10-2016)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.