Takengen | Lintas Gayo – Pihak Tipikor Polres Aceh Tengah yang selama ini serius menggarap kasus korupsi, mendapat tudingan pilih kasih dan memanfatkan isu korupsi untuk kepentingannya.
Mendapat tudingan itu via sms gelap, pihak Polres menanggapi sebagai hal yang biasa dalam sebuah dinamika, ada pihak yang tidak senang bila kasus korupsi diangkat kepermukaan.
“ Menggarap kasus dugaan korupsi, tidak semudah dibayangkan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Awalnya dilakukan lidik, udah ditemukan ada korupsi, baru statusnya dinaikan ke sidik,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Artanto Sik, menjawab Lintas Gayo via selularnya. Bagaimana tehnisnya, unit Tipikor lebih tahu, sebutnya.
“Kalau semua info, sms gelap kita dengar ini korupsi, itu korupsi, akhirnya orang pada takut berkarya,” sebut Aiptu Hadi Rivai, Kanit Tipikor menambahkan keterangan Kapolres.
“Kalau ada yang menyebutkan di Dinas Peternakan, ada proyek pembibiten lembide fiktif (mahluk halus di danau), terus apa kami juga memburu datanya? ‘Itu kan namanya buat film, maen, pekak,” sebut Briptu Suardi, anggota Tipikor sambil memeriksa saksi dugaan Tipikor.
Menurut Rivai, dalam menetapkan kasus dugaan korupsi ada prosesnya. Informasi awal yang berkembang di tengah masyarakat didalami pihak penyidik terlebih dahulu. Setelah dimengerti kemudian dilanjutkan dengan pengembangan, mengumpulkan sejumlah informasi lainnya.
Dalam tahap penyelidikan (lidik), informasi itu dikembangkan terus, dikumpulkan bahan pendukung lainnya, keterangan berbagai pihak. Dilakukan kroscek, apa peluang korupsinya ada atau tidak.
Setelah data itu dikumpulkan dan hasil kroschek, kemudian dianalisa, didalami. Apa ada peluangnya atau tidak. Tentu semuanya membutuhkan waktu.
Keterangan saksi sebelumnya dalam lidik, ketika dilakukan sidik, otomatis diminta kembali untuk dijadikan BAP. Satu kasus bisa mencapai 250 saksi. Dimana sebelumnya ada juga saksi ini yang sudah diminta keterangannya saat lidik.
Prosesnya panjang, berkasnya juga banyak. Semuanya membutuhkan waktu, kemudian diminta tim audit dari BPKP turun, untuk membuktikan berapa sebenarnya kerugian negara.
Setelah BPKP menetapkan perhitungan kerugian negara, baru naik lagi statusnya, ada kemungkinan dari beberapa orang yang sebelumnya sebagai saksi, statusnya naik menjadi tersangka.
Jadi menetapkan sebuah dugaan hingga ada tersangka korupsi membutuhkan waktu, dan kejelian petugas dalam mengungkapnya. “Tidak semua isu yang berkembang itu memenuhi persyaratan untuk diberkaskan dalam kasus korupsi. Ada persyaratannya,” sebut Rivai.(LG004)