ALA-ABAS Hianati Perdamaian Aceh?

RaudhiOleh : Raudhi

 

Wacana pemekaran provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) kembali menjadi isu hangat yang mencuat ke tengah publik. Pro dan kontraseakan menjadi sebuah keniscayaan yang harus hadir secara bersamaan di setiap munculnya isu pemekaran provinsi tersebut.

Bagi mereka yang sepakat terhadap wacana pemekaranpercaya bahwa ALA-Abas adalah solusi dari permasalahan krusial berupa ketimpangan pembangunan dan ketidakadilan Pemerintah Aceh terhadap wilayah ALA-Abas yang kerap termarjinalkan dalam segala bidang.

Sementara bagi pihak yang enggan untuk sepakat dengan lantang menolak secara mentah wacana tersebutdengan berbagai macam alasan bahkan tudingan bahwa ALA-Abas tidak lebih hanya sekedar kepentingan para elit politik yang memperjuangkannya untuk memperoleh kekuasaan.

Tidak hanya itu, pernyataan bahwa pemekaran ALA-Abas akan mengganggu proses perdamaian Aceh karena hal tersebut bertentangan dengan MoU Helsinki dan UUPA juga kerap menjadi argumen pamungkas bagi para penentang wacana lahirnya kedua provinsi baru tersebut.

Anggapan bahwa ALA-Abas merupakan bentuk penghianatan terhadap perdamaian Aceh serta bertentangan dengan MoU Helsinki dan UUPA menjadi sesuatu yang begitu menarik untuk dikaji lebih dalam.

Sebab, munculnya argumen tersebut seringkali tidak disertai dengan penjelasan yang berkekuatan untuk  meyakinkan,hingga pada akhirnya hal tersebut hanya menjadi sebuah pernyataan yang wajib dipertanyakan. Pertanyaannya adalah, apakah klaim tersebut memang benar adanya, kemudian jika memang benar, atas dasar apa klaim tetsebut dapat dibenarkan.

Berbicara tentang kaitan antara pemekaran daerah dengan UUPA, dalam pasal 5 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan bahwa, “Pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Fakta ini menunjukan bahwa UUPA sendiri “menghalalkan” adanya pemekaran di wilayah Aceh.Kemudian pemekaran daerah juga diatur secara rinci dalam BAB VI Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini semakin memperjelas bahwa wacana pemekaran provonsi ALA-Abas bukanlah wacana sesat, apalagi permufakatan jahatyang yang harus dilawan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut hemat penulis, anggapan bahwa wacana pemekaran ALA-Abas adalah bentuk penghianatan terhadap perdamaian Aceh serta betentangan dengan MoU Helsinki dan UUPA merupakan anggapan keliru dari mereka yang gagal faham terhadap  faktor dan tujuan dari wacana pemekaran ALA-Abas.

Seharusnya semua pihak dapat memaknai perjuangan ALA-Abas sebagai hak sekaligus kebutuhan masyarakat ALA-Abas yang selama ini telah “gagal” menjadi bagian dari provinsi Aceh yang bermartabat ini.

Diperlukan pemahaman dari semua pihak bahwa wacana pemekaran ALA-Abas merupakan wacana yang legal secara konstitusi dan bertujuan untuk mewujudkan penataan daerah ke arah yang lebih baik.

Pemekaran tersebut nantinya akan memperpendek rentang kendali yang akan membawa beberapa manfaat fositif berupa meningkatnya efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah yang bersangkutan.

Penulis : Raudhi- * Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala./ Aktivis Gayo Merdeka/ Ketua HPBM Banda Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.