Kutecane | Lintas Gayo – Kafe jagung bakar di Kuning, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, beberapa hari lalu digrebek. Di lokasi dimaksud, petugas menciduk dua pasangan mesum. Karena disinyalir marak sebagai lokasi maksiat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan merazia kafe remang-remang di kabupaten itu.
Kasatpol PP Aceh Tenggara, Zul Fahmy, mengatakan pasangan mesum yang tertangkap di kafe jagung bakar tersebut sempat melakukan hal-hal tidak diinginkan. Karena itu, terpaksa dinikahkan.
“Sedangkan satu pasang mesum lain yang kami amankan, belum sempat membuka busana nonmuhrimnya. Mereka kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak berbuat mesum,” kata Zul Fahmy kepada Prohaba, kemarin (24/08/2015)
Dia merencanakan, minggu depan Satpol PP bersama Dinas Syariat Islam, Kemenag, Muspika Kecamatan, dan ormas pemuda, akan merazia kafe remang-remang dari Rumah Bundar Ketambe hingga Lawe Pakam. Untuk kafe-kafe yang tidak miliki lampu di pondok-pondok, diimbau agar memasang lampu 18 watt dan pondok harus terbuka papan dindingnya.
Selama ini, ketika mereka razia kafe remang-remang, petugas menemukan pasangan mesum di pondok tertutup. “Pondok seperti ini tidak dibolehkan karena memberi kesempatan kepada orang lain untuk berbuat mesum. Razia ini sekadar memberikan teguran kepada pemilik kafe. Tapi, jika tidak menaati, mereka akan menindaknya sesuai undang-undang dan Qanun Syariat Islam,” ujar Zul Fahmy.(as/prohaba.co)