Musrembang Kampung Pasar Simpang Tiga Tahun Anggaran Tahun 2020

Redelong | Lintasgayo.co – Kampung Pasar Simpang Tiga gelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembang). Aparatur  kampung mengundang unsur dari Forkopimcam Bukit dan Tokoh Agama, Tokoh Adat, juga masyarakat, yang diadakan di Aula Kantor Kepala Desa, Pasar Simpang Tiga. Senin 19/10/2020.

Camat Bukit Ismail, SE,M.Si, menyampaikan bahwa Anggaran Desa harus cepat dilaksanakan selain pembangunan, tapi dapat di laksanakan untuk masyarakat kebutuhan dan lainnya dengan dikelolanya sumber daya yang ada.

“Dengan dana desa yang dianggarkan untuk kebutuhan kampung yaitu sarana dan prasarana yang dibutuhkan khususnya dikampung Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit ini,” jelas Ismail.

Ia juga mengatakan kemandirian suatu kampung didapat dari hasil sumber pendapatan aset kampung yang maju sejahtera sesuai dengan Peraturan Kementerian Desa yang harus di terapkan dengan tidak menyalahi aturan yang ada. Jelasnya.

Dapat kami katakan ada 11 (sebelas) tahapan yang harus di musyawarahkan dengan beberapa perjalanan usulan sesuai RPJM kampung yang di usulkan, walaupun tahun 2020 belum di akomodir akibat dampak Covid-19 menjadi kendala.

“Hal ini yang membuat terkendalanya beberapa asfek pembangunan yang di usulkan, namun tetap diperioritaskan serta  direalisasikan, dan dapat digunakan untuk kepentingan dan manfaat bersama dalam penyusunan RKPK di tahun 2021 mendatang.” tegasnya

Sebagai amanah, Ismail tidak lupa dan mengigatkan bahwa Kampung Pasar Simpang Tiga sebagai contoh bagi kampung lainnya, sebagai contoh Desa yang mempunyai aset yang memadai untuk menambah PAD kampung Pasar Simpang Tiga. Tutupnya.(Putra Mandala/FG)

Comments are closed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627